Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berskala besar dengan modus toko bangunan fiktif.
Pelaku, pria berinisial FS (47), ditangkap Tim Unit VI Siber Satreskrim pada Selasa (3/6/2025), setelah polisi mengumpulkan cukup alat bukti atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Pelaku memesan semen dalam jumlah besar dari tiga toko berbeda. Dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada. Setelah barang dikirim, tidak ada pembayaran sama sekali,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar akibat tunggakan pembayaran atas pengiriman 35.776 sak semen. Pengiriman berlangsung dalam periode panjang, sejak Februari hingga Desember 2023, dan dilakukan secara bertahap ke tiga toko bangunan yang disebut-sebut milik FS.
Ketiga toko tersebut adalah Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11, Kecamatan Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di Perumahan Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang. Namun setelah dilakukan verifikasi di lapangan oleh pihak kepolisian, dua dari tiga toko tersebut tidak ditemukan secara fisik.
“Pelaku mengakui bahwa dua toko tersebut fiktif. Sedangkan toko pertama, Toko Pelabuhan Ratu, sudah tidak lagi menyimpan barang kiriman. Dugaan kuat, toko itu hanya dijadikan kedok awal untuk membangun kepercayaan,” jelas AKP Muchammad Nur.
Menurut polisi, FS mengelola ketiga toko tersebut atas nama pribadi. Ia dengan sengaja menggunakan faktur pembelian dan surat jalan resmi untuk meyakinkan pihak distributor bahwa transaksi tersebut sah dan legal. Cara ini membuat perusahaan merasa percaya dan terus melanjutkan pengiriman meski pembayaran belum dilunasi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa 52 faktur pembelian, 308 surat jalan, laporan audit keuangan, dokumen identitas, serta rekening koran yang menunjukkan pola transaksi mencurigakan.
Kasus ini makin terang setelah upaya somasi sebanyak dua kali yang dilakukan oleh pihak distributor tak direspons oleh FS. Pelaku justru terus menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
FS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah empat tahun penjara.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengimbau pelaku usaha maupun distributor untuk lebih waspada dalam menjalankan aktivitas bisnis, terutama dalam transaksi skala besar yang melibatkan sistem pembayaran tempo.
“Verifikasi langsung ke lokasi usaha sangat penting sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar. Jangan hanya bergantung pada dokumen. Dalam kasus ini, pelaku justru menggunakan kelengkapan administratif untuk mengelabui,” kata AKP Bambang.
Ia juga menegaskan pentingnya pelaporan dini kepada kepolisian apabila terdapat kecurigaan atas keabsahan mitra bisnis. “Langkah hukum dapat diambil lebih awal jika masyarakat cepat melapor. Ini juga bisa mencegah kerugian lebih besar,” tambahnya.
Polres Malang terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penipuan serupa atau korban lainnya yang belum melapor. Polisi membuka saluran aduan bagi masyarakat atau perusahaan yang merasa dirugikan oleh modus serupa.(mit/ris)