Sudutkota.id – KH Imam Muslimin (MIM) mendapatkan dukungan penuh dari tim kuasa hukum Agustian Siagian Law Firm dalam menghadapi kasus yang tengah menyeret namanya. Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (30/9/2025), pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus tersebut murni persoalan perdata dan sama sekali tidak terkait isu SARA.
Tim hukum menilai, tuduhan yang mengaitkan perkara ini dengan isu sensitif seperti suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) justru berbahaya karena dapat memecah belah persatuan masyarakat, khususnya di Kota Malang.
“Kasus ini bersifat pribadi, tidak ada kaitannya dengan isu SARA. Justru framing seperti itu berpotensi menimbulkan keresahan dan memicu konflik horizontal. KH MIM sendiri selama ini dikenal sebagai tokoh agama yang konsisten menjaga toleransi, kearifan lokal, serta nilai sosial kemasyarakatan,” terang Tim Kuasa Hukum KH MIM.
Selain itu, tim hukum juga menyayangkan adanya tindakan pengusiran terhadap KH MIM yang dilakukan oleh pihak-pihak tanpa kewenangan hukum. Menurut mereka, langkah tersebut keliru dan seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum yang berlaku.
“Kami menilai tindakan itu tidak tepat. Hukum punya mekanisme jelas, apalagi ini masalah perdata. Mestinya persoalan diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang justru menambah keretakan di masyarakat,” tegas Agustian A. Siagian, SH, CLL, CPLA, CMLE, CMLTH didampingi Abd Basid, SH.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah menerima undangan mediasi yang dijadwalkan, pada Senin (29/9/2025), pagi di Kantor Kelurahan Merjosari. Namun KH MIM tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota. Meski begitu, tim hukum menegaskan tetap menghormati proses mediasi tersebut sebagai bagian dari upaya mencari solusi damai.
“Kami berharap mediasi dilaksanakan secara transparan, melibatkan semua pihak terkait, dan tidak memihak kelompok tertentu. Prinsip keterbukaan sangat penting agar proses hukum tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” tambahnya.
Agustian Siagian Law Firm juga memberi perhatian khusus terhadap eskalasi isu yang kerap dipelintir di media sosial. Mereka mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami menekankan pentingnya sikap bijak dalam menerima informasi. Jangan sampai postingan di media sosial justru memperkeruh keadaan. Semua pihak harus menjaga harmoni, menghormati perbedaan, dan menegakkan hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum KH MIM akhirnya menutup klarifikasi dengan ajakan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan moral demi terwujudnya proses hukum yang adil, objektif, dan transparan.
“Jangan biarkan KH MIM berjalan sendiri. Kami berharap masyarakat ikut mengawal kasus ini dengan kepala dingin. Pada akhirnya, kebenaran pasti akan menemukan jalannya jika semua pihak konsisten menjunjung hukum yang berlaku,” pungkas Agustian.






















