Kriminal

Terungkap! Kontrakan di Turen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Amankan 82 Poket Sabu

75
×

Terungkap! Kontrakan di Turen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Amankan 82 Poket Sabu

Share this article
Terungkap! Kontrakan di Turen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Amankan 82 Poket Sabu
Barang bukti sabu dan ganja hasil penggerebekan di sebuah kontrakan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Selasa (30/9/2025).(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Sebuah rumah kontrakan di Dusun Meduran, Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, mendadak digerebek polisi. Dari lokasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Malang menemukan 82 poket sabu dan satu poket ganja siap edar.

Penggerebekan yang dilakukan Selasa (30/9/2025) siang itu langsung membuat geger warga sekitar. “Kami mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Sabtu (4/10/2025).

Dua pelaku berinisial BPA (30) dan SNR (39) tak sempat melarikan diri saat petugas mendobrak pintu kontrakan mereka. Keduanya hanya bisa pasrah ketika polisi menemukan sabu dan ganja yang disembunyikan dalam wadah rokok dan kantong plastik kecil.

“Mereka tidak berkutik ketika petugas menunjukkan barang bukti yang disita di lokasi,” kata Bambang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 164,7 gram dan ganja seberat 12,10 gram. Selain itu, ditemukan juga dua unit timbangan digital, pipet kaca, alat hisap, plastik klip kosong, dan kertas papir.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi sudah menjadi bagian dari jaringan pengedar. “Jumlah barang bukti ini menunjukkan bahwa mereka bukan pemakai biasa,” tegas Bambang.

Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul narkoba yang ditemukan di kontrakan tersebut. Penyidik menduga, ada jaringan lain yang menjadi pemasok sabu dan ganja ke wilayah Turen.

Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran itu. “Kami akan ungkap siapa pemasoknya dan sejauh mana jaringan ini beroperasi,” jelas Bambang.

Bambang menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

Warga sering melihat keluar-masuk orang yang tidak dikenal pada jam-jam tertentu. “Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk melakukan penindakan,” ujar Bambang.

Ia pun mengapresiasi keberanian warga yang berani melapor ke polisi. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kasus ini bisa terbongkar karena adanya keberanian masyarakat melapor,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara belasan tahun hingga seumur hidup.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba untuk beraksi di Kabupaten Malang,” tegas Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *