Sudutkota.id- Para tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Dalam menjalankan aksinya para tersangka saat beraksi membawa celurit dan membawa senjata airsoft gun. Mereka berinisial MSA (30) dan MB (28) warga asal Lumajang yang kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.
Tujuannya untuk menakut-nakuti korbannya, apabila kondisi sudah kepepet atau sudah tertangkap.
“Pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun dalam menjalankan aksinya,” ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024).
Kemudian, Arbaridi Jumhur menjelaskan, bahwa peran MSA sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.
“Jadi, sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak, ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya,” terangnya.
Selanjutnya, ada pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim. Yakni berinisial EFD (30) warga Pasuruan.
“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Surabaya Mojokerto, Sidoarjo dan masih dilakukan pengembangan lagi,” jelas Arbaridi Jumhur.
Masih kata Arbarifi Jumhur, EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.
“Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Mt/Ama)