Sudutkota.id – Fenomena pekerja rumahan yang bekerja tanpa ikatan dan perlindungan hukum mulai menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Ketua Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Hardianto, soroti terkait lemahnya jaminan sosial dan kepastian kerja bagi warga yang terlibat dalam pola kerja informal berbasis rumah.
Isu tersebut mencuat setelah Eko mendengar langsung pengakuan warga dalam forum serap aspirasi. Awalnya, ia mengira aktivitas kerja dari rumah hanya berkaitan dengan peran domestik perempuan. Namun setelah ditelaah lebih jauh, muncul fakta lain yang lebih kompleks.
“Awalnya saya berpikir perempuan tetap di rumah, ternyata ada dimensi lain. Mereka ini bagian dari rantai usaha rakyat. Bekerja untuk pengusaha kecil, tapi dikerjakan di rumah,” ujar Eko saat diwawancarai Sudutkota.id, Selasa (10/2/2026).
Menurut Eko, pola kerja tersebut menyerupai sistem freelance rumahan, di mana pekerjaan diserahkan kepada warga tanpa kewajiban hadir di pabrik atau tempat usaha. Meski memberi fleksibilitas, kondisi ini menyisakan persoalan serius karena status kerja yang lemah secara hukum.
“Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, atau perlindungan lainnya, posisinya memang rentan. Mereka dibayar mingguan atau bulanan, tapi tidak punya jaminan,” tegasnya.
Eko menegaskan, persoalan ini tidak bisa disikapi secara tergesa-gesa. Ia mengaku masih membutuhkan data valid atau A1 sebelum mendorong kebijakan atau rekomendasi resmi ke pemerintah daerah.
“Saya tidak bisa hanya dengar satu orang. Kalau benar jumlahnya 250 sampai 300 orang, saya minimal harus sampling 50 orang. Supaya jelas kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Komisi D DPRD Kota Malang, lanjut Eko, membuka peluang tindak lanjut ke dinas terkait, baik di bidang ketenagakerjaan, UMKM, maupun pelatihan kerja. Namun ia mengingatkan, pendekatan pemerintah selama ini kerap berhenti di pelatihan tanpa keberlanjutan.
“Banyak yang sudah dilatih, bahkan dapat alat seperti mesin jahit, tapi akhirnya tidak jalan. Ini fakta. Berarti ada yang kurang,” ungkapnya.
Eko menilai, pemasaran dan modal lanjutan menjadi pekerjaan rumah terbesar dalam program pemberdayaan masyarakat. Tanpa akses pasar, bantuan alat dan pelatihan hanya berujung pada program yang mandek.
“Kalau produknya produk rumah tangga, ya harus dibantu pemasarannya. Jangan hanya berhenti di pelatihan,” tegasnya.
Ia menekankan, meskipun kerja rumahan bersifat fleksibel dan informal, negara dan pemerintah daerah tidak boleh melepas tangan. Perlindungan dasar tetap harus hadir agar kerja rakyat kecil tidak berubah menjadi bentuk kerentanan baru.
“Usaha boleh tetap jalan, tapi pemerintah juga harus hadir. Jangan dilepas hanya karena dianggap kerja lepas,” pungkas Eko.
Isu pekerja rumahan ini dipastikan akan menjadi agenda kajian lanjutan Komisi D DPRD Kota Malang, sebagai upaya mendorong kebijakan yang tidak hanya mendorong produktivitas, tetapi juga menjamin perlindungan dan keberlanjutan ekonomi warga.





















