Daerah

Tanggapan Ketua PWI Jatim Terkait OTT Oknum Wartawan di Mojokerto

9
×

Tanggapan Ketua PWI Jatim Terkait OTT Oknum Wartawan di Mojokerto

Share this article
Tanggapan Ketua PWI Jatim Terkait OTT Oknum Wartawan di Mojokerto
Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim (baju putih).(foto:sudutkota.id/hbb)

Sudutkota.id – Viral beredar sebuah video aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan di sebuah cafe yang berada di Kabupaten Mojokerto.

Dalam rekaman tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus sejumlah oknum yang diduga tengah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang wanita di sebuah kafe.

​Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino, komplotan tersebut terdiri dari empat orang. Modus yang dijalankan adalah meminta sejumlah uang kepada korban dengan nominal mencapai Rp3 Juta.

Yang mana aksi tersebut berakhir seketika saat petugas kepolisian melakukan penyergapan di lokasi kejadian.

​Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa individu yang melakukan pemerasan tidak layak disebut sebagai wartawan.

Hal itu disampaikan langsung kepada wartawan sudutkota.id, Senin (16/3/2026). Menurutnya, wartawan profesional wajib menjunjung tinggi etika dan dilarang keras meminta uang dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau minta duit berarti bukan wartawan,” singkat dan tegas pria yang disapa akrab Cak Item tersebut.

Kalimat tegas dari Ketua PWI Jatim tersebut mengacu pada Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang secara eksplisit menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak boleh  menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima suap.”

​Yang mana tujuan liputan adalah wartawan harus profesional bekerja untuk mencari informasi demi kepentingan publik, bukan untuk mencari kesalahan individu guna dijadikan alat negosiasi uang (pemerasan).

​Namun, jika seseorang mengaku wartawan tetapi melakukan ancaman atau meminta uang agar suatu berita tidak dimuat, maka tindakannya masuk ke ranah pidana murni (Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan), bukan sengketa pers.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *