Sudutkota.id– Ditya Mushan Muhammad (40) akhirnya ditetapkan tersangka atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan memaksa istri meminum cairan pembersih toilet hingga tewas. Penetapan tersangka itu setelah Tim Satreskrim Polres Malang usai melakukan serangkaian penyidikan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti yang mendukung.
Sebelumnya, sang istri yakni Dayang Santi (40), tewas usai diduga dipaksa minum racun cairan pembersih lantai oleh suaminya, ia ditemukan tewas di kediamannya di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, Ditya Mushan Muhammad ditetapkan tersangka pada 7 Februari 2024.
“Setelah dilakukan penyelidikan, menurut hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sembilan orang dan saksi ahli sebanyak tiga orang, hasil rekam medis, barang bukti, gelar perkra, selanjutnya tersangka kami tetapkan menjadi tersangka,” ujar Gandha saat pers rilis, Senin (12/2/2024).
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Gandha, diantaranya yakni satu buah flashdisk, handphone milik korban, handphone milik tersangka, botol berisikan cairan pembersih toilet, celana pendek anak yang diduga bekas muntahan, gelas plastik dan masih banyak lainnya.
“Kami juga mengamankan buku diary warna abu-abu milik korban, yang didalamnya banyak kata-kata ujaran kebencian yang ditulis korban diduga ditujukan kepada sang suami,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Gandha, tersangka tidak mengakui perbuatannya tersebut. Kendati demikian, sejumlah alat bukti dan juga keterangan saksi maupun saksi ahli dirasa mampu menjadi penguat untuk menetapkan tersangka.
“Yang bersangkutan belum ada pengakuaan, tapi dalam penyidikan, penyidik tak mengejar kata pengakuan. Kita tetapkan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Disinggung terkait modus operandi, Ganda menyebutkan bahwa keduanya memang sering cekcok karena cemburu hingga melakukan KDRT. Tersangka juga sering dituduh memiliki hubungan dengan wanita lain alias selingkuh begitupun sebaliknya.
“Motifnya cekcok karena cemburu. Jadi yang bersangkutan ini antara tersangka dan korban saling menucrigai ada pria idaman lain dan wanita idaman lain,” bebernya.
Diungkapkan Danang, sejumlah kalimat yang dituliskan yakni berupa ujaran kebencian, keluhan semasa hidupnya, serta curahan kecemburuan korban terhadap suami yang juga tersangka itu.
“Doyan muji-muji wanita dan orang lain. Melek dong say…. Aku nyemen kamar mandi bisa, masak sambil gendong mampu, Njogo anakmu 3 iso tanpa ART (jaga anakmu 4 bisa tanpa ART). Sampe gak mangan 3 dino iso ora sambat (sampai enggak makan tiga hari bisa enggak mengeluh),” tulisnya.
Dalam buku diary tersebut juga diungkapkan rasa cemburu korban terhadap wanita lain. Ia mengatakan bahwa, sang suami sering membonceng wanita lain layaknya seorang taksi online.
“Di rumah cuma main HP gak pernah ngajak ngobrol istri, istri dianggurin, dianggap pembantu tapi gak di gaji, setan ancen koen iku (setan memang kamu itu)…. Kamu di luar seneng bonceng sana bonceng sini opo kowe iku grab (apa kamu itu grab)….. ngeterno istri sejam ae wes dihitung (nganter istri sejam aja sudah dihitung), ya allah…..,” tulisnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 33 Undang-undang No. 23 dengan ancaman kuruangan penjara selama 15 tahun. (mt/nm)