Sudutkota.id – Status tembok pembatas Perumahan Griyashanta Kota Malang ternyata masih ngambang. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang masih akan memastikan status tembok yang dibongkar kelompok orang tak dikenal, pada Kamis (18/12/2025) kemarin.
“Kalau fasum dan fasos sudah masuk, tapi kalau tembok, saya harus cek dahulu,” kata Kabid Aset BKAD Kota Malang, Eko Fajar, Jumat (19/12/2025).
Sementara Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan mengaku pembongkaran tembok Griyashanta bukan ranah BKAD.
“Mungkin bisa konfirmasi ke Satpol PP atau DPUPRPKP terkait PSU-nya,” kata dia.
Sedangkan Kabag Hukum Pemkot Malang, Suparno mengaku mendapat kabar pembongkaran tersebut, Kamis (18/12/2025) sore.
“Pemkot bersikap menunggu, toh kita sampai saat ini tetap mengikuti tahapan sidang di PN. Terkait fasum, memang sudah masuk neraca aset. Sikap Pemkot masih wait and see,” kata dia, Jumat (19/12/2025).
Di sisi lain, Suparno mengaku, tembok pembatas Perumahan Griyashanta itu, berada di atas jalan yang merupakan fasum.
“Pemkot Malang berencana membuat jalan tembus. Maka tembok itu sudah kami upayakan untuk dirobohkan, dengan tàhapan yang telah dilakukan selama ini dan berujung perkara di PN,” urainya.
Disinggung terkait langkah hukum yang akan dilakukan Pemkot Malang dalam peristiwa perusakan tembok oleh kelompok tak dikenal, Suparno mengaku belum ada petunjuk dari pimpinan.
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM juga belum membalas pertanyaan yang dikirimkan melalui nomor ponselnya terkait pembongkaran sepihak.




















