Daerah

Simak, Urus Akta Kematian dan Perbaikan KK Bisa Langsung dari Desa/Kelurahan

197
×

Simak, Urus Akta Kematian dan Perbaikan KK Bisa Langsung dari Desa/Kelurahan

Share this article
Simak, Urus Akta Kematian dan Perbaikan KK Bisa Langsung dari Desa/Kelurahan
Proses kepengurusan surat menyurat seperti akta kematian dan KK di Kota Batu, kini cukup di tingkat desa/kelurahan.(foto:sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.idPemerintah Kota Batu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus memperkuat desentralisasi layanan administrasi kependudukan.

Langkah tersebut difokuskan pada penyederhanaan kepengurusan Akta Kematian dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) yang kini bisa diselesaikan tuntas di tingkat Desa atau Kelurahan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Batu, Darmanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memangkas jarak, waktu, sekaligus beban administrasi masyarakat, khususnya keluarga yang sedang berduka.

“Seluruh proses pengurusan Akta Kematian dan perubahan KK tidak perlu lagi datang ke kantor induk Dispendukcapil. Cukup dilayani di Desa atau Kelurahan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Darmanto menjelaskan, alur kepengurusan dibuat ringkas dan mudah. Keluarga atau ahli waris cukup melapor ke Ketua RT untuk memperoleh surat keterangan kematian sebagai syarat awal.

“Selanjutnya, berkas dibawa ke Kantor Desa atau Kelurahan setempat untuk mengisi formulir permohonan dan diverifikasi oleh petugas registrasi desa,” ujarnya.

Pada tahap ini, seluruh berkas akan dipindai dan diunggah oleh operator desa melalui Aplikasi APEL Batu. Sistem digital tersebut terhubung langsung dengan server Dispendukcapil Kota Batu, sehingga data dapat segera diproses dan diverifikasi oleh operator dinas tanpa harus menunggu lama.

“Begitu data dinyatakan lengkap dan benar, dokumen akan langsung disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dispendukcapil,” jelasnya.

Keunggulan utama dari skema ini terletak pada hasil akhir layanan. Akta Kematian dan KK terbaru yang telah dilakukan penghapusan data almarhum atau almarhumah tidak perlu diambil di kantor dinas. Dokumen dikirim secara digital ke akun operator desa untuk kemudian dicetak di kantor desa masing-masing.

“Perangkat desa selanjutnya menyerahkan langsung dokumen fisik tersebut kepada keluarga. Dengan pola ini, Dispendukcapil berharap proses kepengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih manusiawi, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Kami ingin pelayanan publik benar-benar hadir di tengah warga, bukan justru memberatkan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *