Hukum

Sidang Warung Kopi Cetol Berakhir, Ini Vonis Enam Terdakwa

35
×

Sidang Warung Kopi Cetol Berakhir, Ini Vonis Enam Terdakwa

Share this article
Sidang perkara Warung Kopi Cetol akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam perkara mempekerjakan anak di bawah umur.
Achmad Hussairi, S.H., M.H., CLHR penasehat hukum kasus kopi cetol. (foto: sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id –Sidang perkara Warung Kopi Cetol akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam perkara mempekerjakan anak di bawah umur.

“Alhamdulillah, persidangan sudah berakhir dan hari ini putusan telah dijatuhkan,” ujar Achmad Hussairi, S.H., M.H., CLHR., Kamis (21/08/2025).

Dalam putusan tersebut, terdakwa Reni dan Suliswanto alias Pak Bedor serta Suliswantini masing-masing divonis satu tahun penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Luluh, Saiful, dan Siti Hapsi alias Tomblo dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.

“Vonis ini sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Hussairi.

Menurutnya, majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya tindak pidana perdagangan orang maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan awal.

Baca Juga :  Pemkot Malang Launching SI MAJA MADA, Aplikasi untuk Mengelola Aset Daerah

“Yang terbukti hanya perkara mempekerjakan anak di bawah umur,” tegas Hussairi.

Dalam pembelaannya, pihak terdakwa sempat mengajukan alat bukti berupa surat pernyataan dari orang tua anak-anak yang dipekerjakan. Surat itu menyebutkan bahwa para orang tua tidak mempermasalahkan anak mereka bekerja di warung kopi tersebut.

“Bukti itu menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim,” terang Hussairi.

Selain itu, majelis hakim juga mencermati bahwa sebelum bekerja di warung kopi, beberapa anak sudah pernah bekerja di tempat lain. Ada yang bekerja di pabrik rokok, ada pula yang menjadi pembantu rumah tangga.

Baca Juga :  Imbang Lawan Tanzania, Erick Thohir: Pemain Pelapis Timnas Tunjukkan Kualitas

“Fakta ini memperkuat alasan mengapa putusan akhirnya lebih ringan,” jelas Hussairi.

Meski begitu, vonis tetap menunjukkan bahwa praktik mempekerjakan anak di bawah umur tidak dibenarkan secara hukum.

Namun, adanya sikap orang tua yang menyetujui anak-anaknya bekerja dijadikan salah satu faktor meringankan.

“Pertimbangan hakim didasarkan pada kondisi nyata yang terjadi di lapangan,” ucap Hussairi.

Dengan putusan ini, keenam terdakwa dipastikan akan menjalani masa hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan. Perkara Warung Kopi Cetol pun resmi ditutup, meskipun dinamika persidangan meninggalkan catatan penting bagi penegakan hukum.

“Kami berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang,” pungkas Hussairi. (ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *