Hukum

Sidang Perdana Griyashanta: Warga Tantang Dasar Hukum Pemkot Terkait Tembok Pembatas

275
×

Sidang Perdana Griyashanta: Warga Tantang Dasar Hukum Pemkot Terkait Tembok Pembatas

Share this article
Sidang Perdana Griyasanta: Warga Tantang Dasar Hukum Pemkot Terkait Tembok Pembatas
Warga Perumahan Griyasanta menggelar aksi damai di depan PN Malang saat sidang perdana gugatan class action digelar. Mereka membawa berbagai poster dan spanduk yang menolak pembukaan akses serta rencana pembongkaran tembok pembatas kawasan.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sengketa antara warga Perumahan Griyashanta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memasuki fase baru. Gugatan class action yang diajukan warga resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (18/11/2025).

Fokus utama gugatan tersebut, menantang dasar hukum Pemkot terkait rencana pembongkaran tembok pembatas kawasan. Kuasa hukum warga, Yogi Tuhu Sofianto, SH, PSI, menegaskan bahwa Pemkot Malang diduga melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Persoalan bermula saat Pemkot Malang menerbitkan SP1, SP2, dan SP3 kepada pengelola Perumahan Griyashanta. Dalam surat-surat tersebut, Pemkot meminta tembok pembatas dibongkar karena dinilai menutup jalan yang disebut sebagai jalan umum.

Namun, warga mempertanyakan proses penetapan status jalan tersebut. Mereka menilai keputusan pemerintah muncul secara sepihak tanpa ada sosialisasi, tanpa dialog, serta tanpa melibatkan masyarakat yang menjadi pihak paling terdampak.

Situasi memanas setelah rencana pembongkaran mulai dipersiapkan. Warga menggelar rapat internal, mengumpulkan bukti, dan berkonsultasi dengan kuasa hukum. Hasilnya, mereka sepakat menggugat Pemkot melalui mekanisme perbuatan melawan hukum (PMH) dengan format class action.

Dalam keterangannya, Yogi Tuhu Sofianto menyebut bahwa inti gugatan terletak pada tindakan pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tidak mengikuti ketentuan hukum.

“Yang digugat adalah perbuatan melawan hukum. Pemerintah kota tidak melibatkan warga sejak awal proses. Itu pelanggaran mendasar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk menetapkan suatu jalan sebagai jalan umum, Pemkot harus memiliki data kuat, kajian lengkap, serta melakukan pemberitahuan resmi kepada warga. Menurutnya, hal-hal tersebut tidak terpenuhi.

“Dari data yang kami miliki, tidak ada bukti kuat bahwa akses itu diperuntukkan untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Yogi juga menyebut bahwa permohonan pembukaan akses jalan bukan berasal dari masyarakat luas, melainkan ada indikasi kepentingan pribadi yang memicu proses administratif Pemkot.

Salah satu pertanyaan yang berkembang adalah mengapa warga tidak langsung menggugat SP1–SP3 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yogi menjelaskan bahwa jalur PTUN sebenarnya menjadi opsi, namun bukan langkah prioritas saat ini.

“Ini pilihan strategi dari warga. Pada tahap awal, yang paling realistis adalah gugatan perbuatan melawan hukum terlebih dahulu. Tetapi opsi PTUN tidak tertutup,” ujarnya.

Dalam rapat warga sebelumnya, bahkan sempat muncul wacana menggugat ke instansi pengawas pemerintahan di tingkat provinsi atau pusat bila diperlukan.

Dalam sidang perdana, majelis hakim fokus melakukan verifikasi identitas para penggugat sesuai syarat gugatan class action.

“Karena ini baru sidang pertama, belum ada jawaban dari pemerintah kota. Hakim akan mengatur jadwal panggilan berikutnya setelah verifikasi selesai,” jelas Yogi.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama warga adalah memastikan bahwa kebijakan pemerintah dijalankan secara sah, sesuai aturan, dan tidak sewenang-wenang.

Tahap berikutnya adalah menunggu jawaban resmi Pemkot. Dari dokumen itu, tim kuasa hukum akan menguji satu per satu dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam rencana pembongkaran tembok pembatas.

“Nanti dari jawaban pemerintah kota akan terlihat jelas apa landasan kebijakannya. Itu yang akan kami uji dalam persidangan,” pungkas Yogi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *