Sudutkota.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana pencabulan dengan terdakwa Moch. Sinollah Abdullah S. (56), warga Jalan IR. Rais VII No. 79, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (17/9/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Kartika ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun, lantaran saksi yang dihadirkan tidak datang, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga minggu depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Merdiana, SH menyebutkan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan resmi kepada saksi.
“Seharusnya hari ini keterangan saksi, pihak pelapor, tetapi karena tidak hadir, sidang ditunda. Pekan depan tetap diagendakan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Dalam dakwaan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada akhir November hingga Desember 2024. Korban disebut masih berusia 9 tahun, berinisial SAP.
Perbuatan itu disebut terjadi di rumah terdakwa di wilayah Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun. Pada tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, korban yang sedang mengendarai sepeda dipanggil terdakwa. Saat korban berdiri dekat kamar mandi, terdakwa diduga memegang tangan korban, menyuruh memegang kemaluannya, hingga mencium bibir korban.
Jaksa menyatakan, terdakwa didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Wintarsa Anuraga, SH, menegaskan bahwa kliennya sejak awal menolak tuduhan yang disampaikan dalam dakwaan. Ia menyebut, terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Klien kami menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Harapannya, melalui persidangan ini semua bisa dibuktikan secara terang benderang,” ujarnya usai sidang.
Ia menambahkan, terdakwa berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
“Ancaman hukuman memang berat, tapi kami optimis fakta persidangan akan menunjukkan kebenaran,” lanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim menegaskan agar jaksa menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan langsung di pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur. Proses persidangan ke depan diharapkan dapat mengungkap secara jelas fakta hukum untuk memastikan keadilan bagi korban maupun terdakwa.




















