Sudutkota.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menyegel dan menghentikan operasional Lyco Coffee di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Senin (16/3/2026).
Penutupan dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin. Penindakan ini dilakukan karena kafe tersebut dinilai melanggar aturan perizinan usaha serta norma sosial di masyarakat.
Satpol PP sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik kafe, Ahmad Heriyanto, namun tidak diindahkan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang berulang kali melanggar aturan, dan penutupan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Suaidi.
kafe tersebut juga disebut telah melanggar Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Nomor 400.14.1.1/16/434.012/2026 mengenai aturan operasional usaha selama bulan suci Ramadan 2026.
Selain itu, Lyco Coffee juga melanggar instruksi Disporabudpar Sampang terkait penghentian sementara kegiatan usaha seni pertunjukan, serta aturan operasional usaha selama Ramadan 2026.
Pelanggaran semakin memicu keluhan masyarakat setelah kafe tersebut menggelar acara karaoke “Koplo Time Back To 90’s” pada Sabtu malam (14/3/2026).
Akibat akumulasi pelanggaran tersebut, Pemkab Sampang akhirnya menutup sementara operasional Lyco Coffee. Proses penyegelan berlangsung kondusif dengan pengawalan sejumlah instansi terkait dan aparat kepolisian.





















