Kriminal

Sempat Kabur, Terduga Pelaku Curanmor di Kedungkandang Akhirnya Dibekuk Polisi

128
×

Sempat Kabur, Terduga Pelaku Curanmor di Kedungkandang Akhirnya Dibekuk Polisi

Share this article
Warga bersama petugas kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor usai tertangkap massa di kawasan permukiman Kota Malang sebelum dibawa ke Mapolresta Malang Kota. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor akhirnya berhasil dibekuk polisi meski sempat mencoba melarikan diri usai beraksi di kawasan Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pelaku diketahui bernama Fahmi Zakaria (33), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota pada Minggu malam (14/12/2025) setelah keberadaannya terlacak di wilayah Kecamatan Blimbing.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di dekat Kantor Yayasan Sosial Peduli Kasih Kisah Nyata dan Jeritan Hati (KNDJH), Jalan Muharto Gang VII. Saat itu, pelaku menggondol sepeda motor Honda Beat bernopol N-463X-ACS milik korban berinisial M. Putra.

Namun naas bagi pelaku, seluruh aksinya terekam jelas kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi petunjuk utama bagi polisi untuk mengidentifikasi hingga memburu pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan intensif, petugas bergerak cepat begitu posisi pelaku diketahui.

“Begitu posisi pelaku terlacak, tim langsung bergerak melakukan penyergapan. Tersangka sempat berusaha kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran, namun akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kompol Soleh, Senin (15/12/2025).

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian. Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, kondisi rumah kunci kontak motor sudah dalam keadaan rusak, menguatkan dugaan pencurian dengan pemberatan.

Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Fahmi mengakui seluruh perbuatannya.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lanjutan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Fahmi Zakaria dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi curanmor lain di wilayah Kota Malang.

“Kami masih mendalami apakah tersangka ini pemain lama atau baru. Semua masih dalam proses pengembangan,” pungkas Kompol Soleh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *