Sudutkota.id – Selebgram Isa Zega menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025). Selebgram transgender ini dimeja hijaukan usai dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, bos Juragan 99.
Agenda sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi. Proses sidang dilaksanakan di Ruang Garuda, PN Kepanjen, sekitar pukul 12.30 WIB, siang tadi.
Isa Zega yang mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam, tampak tenang dan melontatkan senyuman ke majelis hakim, jaksa, dan awak media saat di persidangan.
Proses persidangan berjalan singkat, tak lebih dari 20 menit. Usai persidangan, Isa Zega mengatakan, akan memberikan eksepsi atau pembelaan dirinya sebagai terdakwa.
“Mengajukan keberatan, karena itu hak dari terdakwa,” kata Isa Zega, usai persidangan di PN Kepanjen.
Ia juga mengklaim, sebutan ‘sound the sheep’ yang menjadi titik awal ia dilaporkannya, bukanlah Shandy Purnamasari, tapi halusinasinya.
“Karena sound the sheep bukan Shandy Purnama Sari, karena saya di situ dibilang memplesetkan,” katanya.
Seperti diberitakan, berkas pemeriksaan selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Berkas itu kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Isa Zega disangkakan sejumlah pasal. Mulai Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.(AD)