Daerah

Selama Ramadan Pemkot Malang Hanya Hentikan Hiburan Malam, Wisata Lainnya Boleh Berjalan

2
×

Selama Ramadan Pemkot Malang Hanya Hentikan Hiburan Malam, Wisata Lainnya Boleh Berjalan

Share this article
Selama Ramadan Pemkot Malang Hanya Hentikan Hiburan Malam, Wisata Lainnya Boleh Berjalan
Petugas gabungan termasuk Denpom saat melakukan operasi penertiban di salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang beberapa waktu lalu.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan kebijakan pembatasan selama Ramadan 2026 tidak menyasar seluruh sektor pariwisata.

Melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Pemkot Malang memastikan hanya operasional hiburan malam yang diwajibkan tutup total. Sementara aktivitas wisata lainnya tetap diperbolehkan berjalan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, pada Sudutkota.id, Kamis (26/2/2026) siang. Ia menilai masih ada persepsi keliru di masyarakat yang menganggap kebijakan Ramadan akan mematikan denyut pariwisata Kota Malang.

“Yang kami hentikan hanya hiburan malam. Jadi tidak benar kalau semua sektor pariwisata ditutup. Hotel, restoran, destinasi wisata keluarga, pusat oleh-oleh, dan aktivitas wisata lainnya tetap bisa beroperasi seperti biasa selama Ramadan,” tegas Baihaqi.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2026. Regulasi ini rutin diterapkan setiap tahun sebagai langkah menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus ketertiban umum di Kota Pendidikan.

Ia menekankan, Pemkot Malang tidak akan memberi toleransi terhadap tempat hiburan malam yang nekat melanggar. Pengawasan akan dilakukan bersama lintas instansi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

“Penutupan ini bersifat wajib. Jika ditemukan ada yang melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin semua pihak menghormati suasana Ramadan,” ujarnya.

Adapun jenis usaha yang wajib menghentikan operasional meliputi diskotik, bar, klub malam, karaoke, spa, panti pijat, hingga kafe berkonsep hiburan malam. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di lingkungan hotel.

Meski demikian, Baihaqi mengakui kebijakan ini berpotensi menekan pergerakan sebagian pelaku usaha, khususnya yang bergantung pada aktivitas malam hari. Karena itu, Disporapar telah melakukan langkah antisipatif melalui sosialisasi masif jauh sebelum Ramadan dimulai.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran secara resmi kepada seluruh pelaku usaha pariwisata, termasuk melalui PHRI Kota Malang. Harapannya mereka bisa menyesuaikan strategi bisnis, misalnya dengan memperkuat layanan kuliner, paket menginap keluarga, atau kegiatan wisata yang tetap diperbolehkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara umum sektor pariwisata Kota Malang masih memiliki ruang bergerak selama Ramadan. Momentum bulan suci justru dinilai bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan wisata religi, wisata keluarga, serta aktivitas ekonomi kreatif yang lebih ramah Ramadan.

“Pariwisata Kota Malang tidak berhenti total. Yang kami rem hanya hiburan malam. Kami ingin keseimbangan tetap terjaga, masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk, kota tetap kondusif, dan roda ekonomi pariwisata yang diperbolehkan tetap berputar,” pungkas Baihaqi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *