Daerah

Satgas Rokok Ilegal Buka Fakta Baru: Serbuan Rokok Putih Impor di Malang Raya

60
×

Satgas Rokok Ilegal Buka Fakta Baru: Serbuan Rokok Putih Impor di Malang Raya

Share this article
Satgas Rokok Ilegal Buka Fakta Baru: Serbuan Rokok Putih Impor di Malang Raya
Para pejabat Bea Cukai Malang bersama unsur Forkopimda dan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal memperlihatkan barang bukti ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai sebelum dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan hasil penindakan di Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Bea Cukai Malang mengungkap pola baru peredaran rokok ilegal yang kini mulai masuk ke wilayah Malang Raya.

Tidak lagi didominasi produksi lokal, rokok ilegal yang beredar justru berasal dari luar daerah hingga rokok putih eks impor yang diselundupkan melalui jalur-jalur tikus di wilayah Sumatera.

Temuan ini disampaikan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang.

Bea Cukai Malang berhasil memutus sejumlah pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Barang bukti yang diamankan sebagian besar merupakan rokok putih impor yang tidak dilekati pita cukai.

“Kemarin yang kami amankan itu semua rokok putih impor. Ini indikasi kuat bahwa pasar di Malang sedang dibidik jaringan luar daerah,” kata Johan.

Ia menjelaskan, perubahan pola ini muncul setelah banyak pabrik rokok lokal mulai patuh dan tertib mengurus perizinan. Ketatnya pengawasan membuat ruang gerak pelaku ilegal semakin sempit.

Sejak awal 2025, Bea Cukai Malang menggelar Operasi Gurita yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Satgas khusus pemberantasan BKC ilegal. Intensitas operasi di lapangan membuat banyak pasar gelap kehilangan ruang.

Namun kondisi itu justru menarik masuknya rokok ilegal dari provinsi lain yang mencoba memanfaatkan segmen pasar yang kosong.

Johan menegaskan bahwa Bea Cukai Malang menerapkan kebijakan zero tolerance. Semua peredaran rokok ilegal, sekecil apa pun, akan langsung disita.

“Siapapun, berapapun jumlahnya, pasti kami ambil. Tidak ada cerita barang keluar lagi. Semua berujung pada pemusnahan,” tegasnya.

Untuk pelaku, penyelesaian hanya dua kemungkinan: Proses pidana sesuai undang-undang, atau Ultimum remedium, dengan membayar denda hingga tiga kali lipat kerugian negara.

Saat ini, sekitar 10 kasus BKC ilegal dari wilayah Malang Raya sudah masuk proses persidangan.

Johan juga menepis anggapan bahwa mengurus izin pabrik rokok sulit. Ia memastikan seluruh proses pengurusan izin di Bea Cukai gratis dan cepat.

“Begitu persyaratan lengkap, presentasi satu jam selesai, hari itu juga izinnya saya terbitkan. Tidak ada biaya serupiah pun,” jelasnya.

Kendala yang sering muncul justru berada di tahap awal, yaitu persyaratan dari pemerintah daerah atau OSS sebelum masuk ke Bea Cukai.

Tingginya intensitas edukasi dan pengawasan berimbas positif. Jumlah pabrik rokok legal di Malang Raya saat ini meningkat dari sekitar 150 menjadi 169 pabrik.

“Ini bukti pelaku usaha semakin sadar untuk memilih jalur legal,” ujarnya.

Bea Cukai Malang memastikan pengawasan akan terus diperluas, terutama pada jalur distribusi antarprovinsi dan pengiriman melalui ekspedisi.

“Serbuan rokok eks impor ini tidak bisa dibiarkan. Kami terus menindak, tanpa kompromi,” tutup Johan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *