Daerah

Revitalisasi Pasar Besar Malang Berpotensi Gandeng Investor, DPRD Tegaskan Pedagang Tak Boleh Terusir

29
×

Revitalisasi Pasar Besar Malang Berpotensi Gandeng Investor, DPRD Tegaskan Pedagang Tak Boleh Terusir

Share this article
Revitalisasi Pasar Besar Malang Berpotensi Gandeng Investor, DPRD Tegaskan Pedagang Tak Boleh Terusir
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji memberikan keterangan terkait rencana revitalisasi Pasar Besar Malang yang berpotensi menggunakan skema KPBU untuk menggandeng investor.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang, khususnya Komisi B, mulai menjajaki skema pembiayaan pembangunan dengan melibatkan investor melalui konsep Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Upaya tersebut mengemuka setelah Pemkot Malang bersama Komisi B DPRD Kota Malang melakukan audiensi dengan Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta beberapa hari lalu.

Pertemuan itu membahas berbagai peluang pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, termasuk rencana revitalisasi Pasar Besar Malang.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Bayu Rekso Aji, mengatakan skema KPBU menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan untuk merealisasikan pembangunan pasar tanpa membebani anggaran daerah secara penuh.

“Skema KPBU ini sebenarnya sudah lama diterapkan di berbagai negara. Intinya pembiayaan pembangunan bisa dilakukan secara sinergi antara pemerintah dan badan usaha, apalagi dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah,” kata Bayu, Minggu (8/3/2026) malam.

Menurutnya, melalui skema tersebut pembangunan dapat dibiayai oleh pihak ketiga atau investor, namun tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Dalam mekanisme KPBU, pemerintah pusat juga memberikan jaminan terhadap proyek yang dijalankan.

Bayu menjelaskan, jaminan tersebut difasilitasi oleh Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Lembaga ini berfungsi menjamin proyek apabila terjadi risiko tertentu dalam pelaksanaannya.

“Bedanya dengan pola investasi sebelumnya, kalau dulu investor langsung berhubungan dengan pemerintah daerah. Sekarang difasilitasi pemerintah pusat dan ada lembaga penjamin. Jadi kalau ada risiko dalam proyek, ada yang menjamin,” jelasnya.

Menurut Bayu, keberadaan penjamin dari pemerintah pusat tersebut membuat proyek lebih aman bagi investor sekaligus memberi kepastian bagi pemerintah daerah.

Ia menambahkan, pengalaman pembangunan pasar sebelumnya seperti di Pasar Blimbing maupun Pasar Gadang menunjukkan pentingnya sistem pembangunan yang lebih terstruktur dan memiliki jaminan dalam pelaksanaannya.

Dalam konsep revitalisasi yang sedang dibahas, Pasar Besar Malang tetap akan dipertahankan sebagai pasar rakyat. Beberapa lantai utama direncanakan tetap difungsikan untuk aktivitas perdagangan tradisional.

Namun untuk menarik minat investor, sebagian area kemungkinan akan dikembangkan menjadi fasilitas komersial yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

“Misalnya lantai satu sampai tiga tetap untuk pasar rakyat. Sementara lantai atas bisa dimanfaatkan untuk fasilitas lain seperti pasar modern, bioskop, atau ruang komersial yang bisa disewakan. Dari situ investor bisa mendapatkan pendapatan,” terangnya.

Meski membuka peluang investasi, Bayu menegaskan satu hal yang menjadi perhatian utama DPRD Kota Malang, yakni perlindungan terhadap pedagang lama yang saat ini berjualan di Pasar Besar Malang.

Ia menegaskan pedagang tidak boleh dibebani kewajiban membeli kios atau membayar biaya sewa mahal setelah revitalisasi dilakukan.

“Kami meminta pedagang yang sudah ada sekarang tetap dilindungi. Mereka tidak boleh dipaksa membeli kios atau membayar sewa tinggi. Cukup membayar retribusi seperti yang berlaku selama ini,” tegasnya.

Menurutnya, konsep ini penting agar revitalisasi pasar tidak justru mengorbankan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan di pasar tradisional.

“Kalau pasar hanya mengandalkan retribusi memang tidak cukup untuk menutup biaya investasi yang besar. Karena itu perlu ada fungsi lain yang bisa menjadi sumber pendapatan bagi investor tanpa membebani pedagang,” ujarnya.

Terkait realisasi pembangunan, Bayu mengatakan prosesnya masih berada pada tahap awal. Pemerintah daerah harus lebih dulu mengajukan proposal resmi kepada pemerintah pusat agar dapat diproses lebih lanjut.

Tahapan berikutnya meliputi penyusunan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta detail engineering design (DED). Setelah dokumen tersebut selesai, proyek akan ditawarkan kepada calon investor yang berminat.

Selain itu, dalam skema KPBU biasanya terdapat sistem kontrak seperti Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah. Artinya investor akan mengelola proyek dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.

“Setelah masa kerja sama selesai, aset tersebut wajib diserahkan kembali kepada pemerintah daerah dalam kondisi baik sesuai perjanjian,” jelasnya.

Di sisi lain, Bayu mengakui rencana revitalisasi Pasar Besar Malang masih menghadapi dinamika di lapangan, termasuk adanya penolakan dari sebagian pedagang. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi secara intensif agar seluruh pihak memahami konsep pembangunan tersebut.

“Memang ada dinamika di lapangan. Tapi yang penting proses sosialisasi harus terus dilakukan agar semua pihak memahami rencana revitalisasi ini,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *