Daerah

Relokasi Besar-besaran di Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Rogoh Rp1,17 M

8
×

Relokasi Besar-besaran di Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Rogoh Rp1,17 M

Share this article
Relokasi Besar-besaran di Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Rogoh Rp1,17 M
Kepala Diskoperindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana penataan dan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang, Senin (23/2/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melakukan langkah serius dalam menata pedagang di kawasan Pasar Induk Gadang.

Upaya ini dilakukan untuk mengurai kemacetan sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan jembatan yang selama ini terganggu aktivitas perdagangan.

Kepala Diskoperindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga penataan hingga penertiban demi kepentingan masyarakat luas.

“Kami melakukan pengawasan, penataan, sampai penutupan bila diperlukan. Semua ini untuk kepentingan rakyat agar kawasan Pasar Induk Gadang lebih tertib,” ujar Eko saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Senin (23/2/2026).

Sebagai bagian dari solusi, Pemkot Malang telah menyewa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang difasilitasi pemerintah untuk menampung para pedagang. Total nilai sewa lahan tersebut mencapai Rp1.173.000.000 untuk masa tiga tahun, atau sekitar Rp133 juta per tahun.

Menurut Eko, kebijakan ini diambil karena kawasan Pasar Induk Gadang selama ini menjadi titik kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Keberadaan pedagang di badan jalan juga membuat fungsi jembatan tidak berjalan optimal.

“Pak Wali meminta agar pemerintah memfasilitasi pedagang supaya tertata. Harapannya arus lalu lintas kembali lancar dan jembatan bisa difungsikan normal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Diskoperindag menyiapkan lapak-lapak yang nantinya disewakan kepada para pedagang. Skema yang disiapkan mengikuti masa kontrak lahan, yakni tiga tahun, dengan mekanisme pembayaran dilakukan per tahun oleh pedagang.

“Lapak akan kami sewakan kepada pedagang selama tiga tahun mengikuti masa sewa lahan, dengan pembayaran per tahun,” jelas Eko.

Eko menambahkan, rencana operasional lokasi penataan pedagang ditargetkan mulai berjalan usai Lebaran tahun ini. Saat ini, proses persiapan dan penataan lapak masih terus dimatangkan oleh Pemkot Malang.

Selain itu, Pemkot juga membuka opsi perpanjangan sewa lahan apabila masa kontrak tiga tahun telah berakhir. Hal ini dilakukan agar program penataan pedagang tetap berkelanjutan.

“Kalau kontrak sewa lahan habis, Pemkot berencana menyewa kembali untuk tiga tahun berikutnya, menyesuaikan kebutuhan penataan ke depan,” ungkapnya.

Saat ini penataan diprioritaskan di sisi selatan Pasar Induk Gadang yang dinilai paling berdampak terhadap kepadatan lalu lintas. Sekitar 1.200 pedagang direncanakan menempati area tersebut.

Sementara untuk penataan di sisi utara, Diskoperindag masih melakukan kajian lanjutan sebelum program diperluas.

Pemkot Malang berharap relokasi dan penataan ini mampu menumbuhkan kesadaran bersama, baik dari pedagang maupun pengguna jalan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Yang penting sekarang sisi selatan dulu. Mudah-mudahan masyarakat dan pedagang mendukung agar penataan ini berhasil,” pungkas Eko



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *