Sudutkota.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyalurkan gaji tenaga kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan yang merupakan BUMD Kabupaten Malang, menuai kritik tajam dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK).
“Idealnya, gaji PPPK disalurkan lewat Bank Jatim, bukan BPR Artha Kanjuruhan yang fasilitasnya belum memadai seperti Bank Jatim,” ujar Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, S.Psi, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Asep menilai, kebijakan Pemkab Malang yang menggunakan BPR Artha Kanjuruhan untuk penyaluran gaji PPPK, menunjukkan kurang pekanya membantu Pegawai PPPK yang rumahnya jauh dari pusat kota/kecamatan.
“BPR Artha Kanjuruhan saat ini harusnya disehatkan dulu managementnya, fasilitas pelayanan ditambah. Apalagi selama ini belum banyak menyumbang PAD untuk Kabupaten Malang,” tegas Asep.
BPR Artha Kanjuruhan ini, juga masih terbatas kantor kasnya. Karena, tidak di semua kecamatan di Kabupaten Malang, ada kantor kasnya. Apalagi mengenai fasilitas perbankannya.
Asep juga menyoroti minimnya jumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dimiliki oleh BPR Artha Kanjuruhan. Sebab hal ini akan mempersulit pegawai PPPK yang ada di daerah yang jauh dari pusat kecamatan.
Sekadar informasi, Bupati Malang usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk 3.850 pegawai PPPK mewacanakan akan memigrasikan gaji 9.000 pegawai PPPK se-Kabupaten Malang, dari Bank Jatim ke BPR Artha Kanjuruhan. Yang nilainya kurang lebih Rp 25 Miliar perbulan. Atau Rp 300 Miliar pertahunnya.(pus)