Pemerintahan

PR Infrastruktur Kota Malang Menumpuk, DPRD Soroti Banjir, Bangunan Liar hingga Kabel Semrawut

42
×

PR Infrastruktur Kota Malang Menumpuk, DPRD Soroti Banjir, Bangunan Liar hingga Kabel Semrawut

Share this article
PR Infrastruktur Kota Malang Menumpuk, DPRD Soroti Banjir, Bangunan Liar hingga Kabel Semrawut
Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP., saat meninjau langsung lokasi pekerjaan infrastruktur bersama pihak terkait, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Malang terhadap proyek dan penataan prasarana publik.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mencatat sejumlah pekerjaan rumah (PR) infrastruktur yang dinilai mendesak untuk segera ditangani pada tahun anggaran 2026.

Persoalan banjir, maraknya bangunan liar, hingga kabel udara yang semrawut kembali menjadi sorotan serius Komisi C DPRD Kota Malang.

Ketua Fraksi NasDem–PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP., mengatakan sepanjang tahun 2025 Komisi C telah melakukan berbagai langkah pengawasan, mulai dari menerima audiensi warga, menindaklanjuti keluhan masyarakat, hingga inspeksi mendadak ke lapangan.

“Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) masih mendominasi aduan warga. Banjir berulang, bangunan liar di bantaran sungai dan gorong-gorong, serta kabel udara yang makin semrawut,” ujar Dito saat dikonfirmasi sudutkota.id, Senin (5/1/2026), melalui sambungan telepon.

Selain infrastruktur fisik, Komisi C juga menyoroti pelayanan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk untuk bangunan pesantren. Program air bersih melalui PAM serta pengelolaan IPAL juga masuk dalam catatan evaluasi DPRD.

Namun demikian, keterbatasan anggaran daerah tahun 2025–2026 masih menjadi keluhan utama masyarakat. Kondisi ini, menurut Dito, menuntut perubahan strategi dengan memperkuat penegakan peraturan daerah (Perda).

“Kalau Perda tidak ditegakkan secara tegas, dampaknya panjang. Salah satu penyebab banjir itu bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran sungai dan gorong-gorong. Ini harus ditertibkan, baik oleh DPUPR maupun Satpol PP, terutama mulai 2026,” tegasnya.

Tak kalah penting, DPRD Kota Malang juga menaruh perhatian serius pada persoalan kabel udara yang semrawut dan dinilai membahayakan keselamatan serta merusak estetika kota.

“Secara visual dan estetika, kabel di Kota Malang itu sudah sangat semrawut. Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan, bukan hanya soal keindahan, tapi juga aspek keamanan,” kata Dito.

Ia menilai, selama ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penataan kabel udara. Akibatnya, para pemilik kabel baik provider internet, listrik, maupun telekomunikasi kerap mengabaikan aspek estetika dan keselamatan.

“Banyak kabel yang sudah tidak berfungsi tetap dibiarkan menggantung, menjadi sampah kabel di udara,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Komisi C DPRD Kota Malang tengah mempelajari pola penataan kabel di sejumlah kota lain yang telah memiliki regulasi khusus. Salah satu gagasan yang tengah didorong adalah penyediaan satu tiang bersama yang disiapkan oleh pemerintah kota dan disewakan kepada para provider.

“Kalau satu tiang disiapkan Pemkot dan disewakan, itu bisa jadi potensi PAD. Sekaligus menata kabel agar lebih rapi, aman, dan estetik,” jelas Dito.

Menurutnya, gagasan tersebut membutuhkan kajian Naskah Akademik (NA) terlebih dahulu sebelum bisa masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Kami targetkan dalam satu tahun ke depan NA-nya bisa selesai, dan harapannya penataan kabel ini bisa masuk Propemperda tahun 2027,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *