Kriminal

Polsek Kepanjen Tangani Kasus Penipuan Jual Beli iPhone di Kopi Shinta

39
×

Polsek Kepanjen Tangani Kasus Penipuan Jual Beli iPhone di Kopi Shinta

Share this article
Polsek Kepanjen Tangani Kasus Penipuan Jual Beli iPhone di Kopi Shinta
Bripka Ernaldo (Bhabinkamtibmas) Polsek Kepanjen bersama anggota saat menindaklanjuti laporan penipuan jual beli iPhone di kafe Shinta Kepanjen.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Kasus dugaan penipuan jual beli telepon genggam merek iPhone 13 terjadi di sebuah kafe di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (31/8/2025). Seorang warga bernama Ahmad Faril Afandi melapor ke layanan darurat 110 setelah menyadari dirinya menjadi korban modus penipuan online.

“Kami menerima laporan pengaduan masyarakat melalui layanan 110 dan segera menindaklanjutinya,” ujar Kapolsek Kepanjen, AKP Subijanto, Selasa (2/9/2025).

Petugas Polsek Kepanjen kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian, yakni Kopi Shinta di Jalan Panglima Sudirman Nomor 6, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Di tempat itu, mereka bertemu langsung dengan pelapor serta calon pembeli yang terlibat dalam transaksi.

“Setiba di lokasi, kami segera meminta keterangan dari pihak pelapor untuk memastikan kebenaran informasi,” kata AKP Subijanto.

Baca Juga :  Polres Malang Gerebek Arena Sabung Ayam di Karangploso, Puluhan Motor dan Ayam Diamankan

Dari keterangan pelapor, awalnya ia menjual iPhone 13 melalui media sosial Facebook. Seorang pengguna akun bernama Riski Fikri, yang belakangan diketahui bernama asli Ahmad Koirudin, tertarik membeli barang tersebut.

“Pelapor diarahkan oleh akun Facebook tersebut untuk bertemu calon pembeli di kafe, namun dengan skenario yang ternyata sudah disusun oleh pelaku,” jelas Kapolsek Kepanjen.

Sesampainya di kafe, pelapor dipertemukan dengan seorang pria bernama Divo Reynandra yang mengaku sebagai pembeli. Namun, uang pembayaran justru diarahkan agar ditransfer ke rekening milik akun Facebook Riski Fikri.

“Karena percaya, pembeli mentransfer uang ke rekening yang disebutkan, dan di situlah dugaan penipuan ini terjadi,” terang AKP Subijanto.

Setelah menyadari adanya kejanggalan, pelapor langsung menghubungi layanan 110. Petugas kemudian memberikan arahan agar pelapor membuat laporan resmi di Polsek Kepanjen untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Baca Juga :  Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Polisi Ungkap 41 Kasus Dengan 53 Tersangka dan Ratusan BB

“Kami sudah menjelaskan prosedur pengaduan kepada pelapor agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek Kepanjen menambahkan, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring. Ia menilai kasus penipuan semacam ini kerap terjadi dengan modus berbeda-beda.

“Masyarakat jangan mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, apalagi dalam transaksi bernilai besar,” imbau AKP Subijanto.

Meski begitu, pelapor menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas yang bergerak cepat merespons pengaduannya. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ke Polsek Kepanjen setelah berkoordinasi dengan keluarganya.

“Yang jelas, kami akan mendampingi masyarakat agar hak-haknya tetap terlindungi,” pungkas Kapolsek Kepanjen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *