Sudutkota.id – Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek jajaran selama 23 hari di bulan Januari 2025, berhasil mengungkap 6 kasus dan mengamankan 7 tersangka perkara pencurian sepeda motor (Curanmor). Dua diantaranya masih anak-anak.
Keberhasilan tersebut diungkap dalam pers rilis, yang digelar pada, Jumat (24/01/2025), oleh Wakapolres Malang didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur dan Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Perdanakusuma menjelaskan, untuk modus yang dilakukan para pelaku curanmor tersebut hampir semuanya sama. Hanya ada satu pelaku yang menggunakan modus berbeda.
“Penanganannya terdiri dari 5 LP curanmor dan 1 LP penggelapan, ada barang bukti motor dan benda lainnya serta kami amankan 7 tersangka, ” ungkap Bayu Halim kepada media, Jumat (24/012025) siang.
Dijelaskan Bayu, ke 7 tersangka yang sudah diamankan petugas yakni, pelaku berinisial MJA (17), asal Kecamatan Tumpang, melakukan pencurian motor bersama rekannya berinisial J (DPO), Rianto Arya Pratama (23) kos di Desa Sonotengah, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan M Yuda alias Mendol (26), warga Dusun Manting, Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Selanjutnya, tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor, dengan tersangka Irwanto alias Petel (35), warga Bayang, Pandansari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Selanjutnya tersangka curanmor sekaligus penculik, yakni Bagas Fardi Fahrur (18) pemuda asal Dusun Pabrikan, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dan MR (17) warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Terakhir, tersangka curanmor yang menggunakan kunci letter T, atas nama Joko Edy Prasetyo (34) warga Tanggamus Lampung Selatan atau Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
“Modusnya beragam, ada yang berkeliling. Dari sekian tersangka, Riyanto, pesan michat, korban diajak bertemu, dicekik dan hartanya diambil termasuk sepeda motor. TKP di salah satu losmen di wilayah Kepanjen, ” papar Bayu.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya antara Riyanto (pelaku) dan korban seorang wanita tersebut, tidak saling kenal. Namun, keduanya berkenalan melalui aplikasi michat hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Perdanakusuma meminta keterangan langsung terhadap tersangka Riyanto. Menurut pengakuan tersangka, korban terlebih dahulu menghubunginya untuk bertemu.
“Saat bertemu, timbul niatan jahat dari pelaku untuk merampas harta benda milik korban. Cewek korbannya. (kepentingan bertemu) untuk open BO (menawarkan jasa),” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka Riyanto, pada saat itu belum sempat berhubungan badan dengan korban. Murni hanya merampas harta benda milik korban salah satunya adalah sepeda motor.
Dari sekian modus, ada pelaku curanmor bahkan menyamar menjadi seorang petani. Memakai sepatu boots. Niat awalnya memang mencuri motor petani. Aksi ini dilakoni tersangka Mendol di wilayah Karangploso.
Bayu, Nur dan Dadang kemudian menunjukkan barang bukti. TKP dan barang bukti yakni sepeda motor Vega N3678 HY dan STNK dari TKP Tumpang. Tiga HP, motor Honda ADV N 3284 ECJ di TKP Kepanjen.
Dari TKP Karangploso, sepeda motor Super Fit Zealsun N 3671 EY, jaket, celana, obeng, sepatu, arit, tas dan 11 pasang plat motor. Dari TKP Penggelapan Pakis, petugas menyita sepeda motor Honda Supra N 4834 VM hijau, celana jeans dan Fotokopi BPKB.
Dari TKP Bululawang, ditunjukkan barang bukti HP Oppo, HP Samsung dan sepeda motor Honda Beat N 3574 EDX. Barang bukti TKP Gondanglegi, sepeda motor Magenta Hitam N 5979 EAD dan BPKB motor korban.
Untuk tiga tersangka, dijerat pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 12 hukuman penjara.
Satu tersangka dikenai pasal 378 atau 372 tentang Tindak Pidana penipuan disertai penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. Sisanya, terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan ancaman 7 hukuman penjara.(AD)