Sudutkota.id – Polres Malang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aksi pengrusakan fasilitas kepolisian. Dari hasil penyidikan, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Dari jumlah itu, 12 tersangka ditahan, sementara satu anak berusia 15 tahun hanya dikenakan wajib lapor.
“Polres Malang tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (3/9/2025).
Para tersangka diketahui berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga luar daerah. Mereka di antaranya dari Kecamatan Wagir, Kepanjen, Blitar, hingga Pasuruan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Pasal 170 KUHP kami terapkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan,” tegas Bambang.
Aksi pengrusakan yang dilakukan para tersangka berlangsung di empat lokasi berbeda. Sasaran mereka antara lain Pos Lantas Kebonagung, kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, hingga Pos Laka Satlantas di Jalan Sumedang Kepanjen.
“Para pelaku melempari pos polisi dengan batu paving hingga merusak kaca jendela dan fasilitas kantor,” kata Bambang.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera kelompok yang dibawa saat aksi.
“Barang bukti ini menjadi penguat dalam proses pemberkasan perkara,” ucap Bambang.
Kasihumas Polres Malang menjelaskan, dari 13 tersangka, seorang anak berinisial MH (15) asal Kepanjen tidak dilakukan penahanan. Hal ini mempertimbangkan peran keterlibatannya yang dinilai tidak dominan.
“Meski tidak ditahan, MH tetap wajib lapor ke penyidik,” jelas Bambang.
Saat ini, penyidik telah mempersiapkan tujuh berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum terus berjalan dan dilakukan secara transparan.
“Komitmen kami adalah menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Bambang.
Polres Malang menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tegas diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Fokus kami memastikan masyarakat merasa aman dan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal,” tutup Bambang.




















