Daerah

Polres Malang Serahkan Satwa Dilindungi Elang Ular Bido ke BBKSDA Jatim

18
×

Polres Malang Serahkan Satwa Dilindungi Elang Ular Bido ke BBKSDA Jatim

Share this article
Polres Malang Serahkan Satwa Dilindungi Elang Ular Bido ke BBKSDA Jatim
Polres Malang melalui Polsek Gedangan, menyerahkan satwa dilindungi Elang Ular Bido ke BBKSDA Jawa Timur.(foto:dok. Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela), satwa yang termasuk dalam daftar dilindungi, diserahkan oleh Polres Malang, kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Senin (16/6/2025).

Elang tersebut sebelumnya ditemukan oleh seorang warga dalam kondisi terjerat jaring di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu (15/6/2025).

Setelah diamankan dan dirawat sementara di rumah warga, informasi penemuan itu dilaporkan ke Polsek Gedangan.

Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo mengatakan, pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dan mendatangi lokasi penemuan satwa tersebut. Selanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan BBKSDA Jatim untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Seorang Kakek di Pakisaji Malang Ditemukan Meninggal Mendadak di Area Punden Desa

“Satwa dalam keadaan sehat saat diamankan. Penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar,” katanya AKP Slamet, Senin (16/6/2025).

Penyerahan dilakukan secara resmi di Mapolsek Gedangan dan diterima oleh Agus Wanto, penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, langkah ini mencerminkan kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.

“Polri mengapresiasi kesadaran masyarakat yang peduli terhadap satwa liar. Penyerahan ini bentuk sinergi positif antara warga, aparat, dan instansi konservasi,” ujar AKP Bambang.

Baca Juga :  Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi Tiga Cepu dan Balap Liar Selama Ramadhan

Elang Ular Bido merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018. Hal ini dikarenakan perannya yang penting dalam rantai ekosistem sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur,” tandasnya.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *