Kriminal

Polres Malang Gencar Berantas Narkoba, 14 Pengedar Digulung dalam Dua Bulan Operasi

32
×

Polres Malang Gencar Berantas Narkoba, 14 Pengedar Digulung dalam Dua Bulan Operasi

Share this article
Polres Malang Gencar Berantas Narkoba, 14 Pengedar Digulung dalam Dua Bulan Operasi
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. menunjukkan barang bukti sabu, ganja, dan ribuan pil Okerbaya hasil pengungkapan 10 kasus narkoba selama September–Oktober 2025.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Upaya Polres Malang dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu dua bulan, September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan total 14 tersangka.

“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” tegas Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S, Senin (27/10/2025).

Operasi besar ini dilakukan di berbagai kecamatan dengan melibatkan tim gabungan yang telah memantau pergerakan para pelaku selama berminggu-minggu.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 315,84 gram sabu, 16,97 gram ganja, sembilan batang ganja, serta 3.000 butir obat keras berbahaya (Okerbaya). “Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Danang.

Menurut perhitungan penyidik, nilai total barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp322 Juta. Tak hanya itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dinilai telah menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah barang bukti tersebut, kami perkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 1.800 jiwa,” kata AKBP Danang.

Rinciannya, dari sabu-sabu yang diamankan senilai Rp315 Juta, setidaknya 1.201 jiwa terselamatkan. Sementara dari ganja dan obat keras berbahaya, polisi memperkirakan sekitar 600 jiwa terbebas dari bahaya narkoba.

“Ini bukan hanya soal penangkapan, tapi juga tentang menyelamatkan masa depan masyarakat,” tutur AKBP Danang.

Lebih lanjut, AKBP Danang menjelaskan sebagian besar pengedar menggunakan modus sistem “ranjau” untuk mengelabui petugas. Dalam modus ini, barang diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan antara pengedar dan pembeli, tanpa adanya pertemuan langsung.

“Modus ranjau ini dipilih agar pengedar dan pembeli tidak saling bertatap muka,” jelas AKBP Danang.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang menanti bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati bagi pengedar dengan barang bukti besar.

“Para pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan tingkat keterlibatannya,” ujar AKBP Danang.

Meski terus melakukan penindakan tegas, Polres Malang juga memperkuat langkah pencegahan. Edukasi ke sekolah, desa, dan komunitas masyarakat kini menjadi fokus utama agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Pencegahan jauh lebih penting, karena kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKBP Danang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *