Sudutkota.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi miras tradisional di Dusun Tanjungsari, Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas pada, Jumat (13/6/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah, ini salah satu bukti bahwa layanan 110 sangat efektif dalam memberikan informasi kepada kami. Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar ditemukan peralatan produksi miras tradisional ilegal jenis patrobas,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Hakim Nugroho, saat konferensi press hari ini, kamis (19/06/2025).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YW (56), warga Desa/Kecanatan Bantur, Kabupaten Malang, yang diketahui telah memproduksi patrobas secara mandiri sejak setahun yang lalu.
“Pelaku ini sudah dua kali memproduksi miras sejak tahun 2024. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,5 Juta hingga Rp 1,7 Juta setiap kali transaksi,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, dua drum berisi bahan baku berupa ketan, ragi, air, serta beberapa galon hasil olahan siap edar. Miras tersebut dijual seharga Rp 35.000 per botol berukuran 600 mililiter dan dipasarkan di wilayah Bantur dan Kademangan, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Sementara, kondisi pelaku sempat menjadi sorotan. Karena yang bersangkutan diketahui dalam keadaan tidak sehat.
“Pelaku ini sudah berumur dan memiliki komplikasi penyakit, seperti jantung dan diabetes. Secara fisik dan psikis pelaku tidak dalam kondisi baik,” ujar Kompol Bayu.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dengan alasan kondisi kesehatan pelaku. Namun, hal ini masih menjadi pertimbangan penyidik.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Walaupun ada permintaan penangguhan, proses hukum akan tetap kami jalankan. Laporan masyarakat akan selalu kami tindaklanjuti,” tegas Wakapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Layanan 110 disebut menjadi kanal utama yang efektif untuk menyalurkan informasi.
“Layanan 110 ini merupakan sarana agar masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Kalau ada yang mencurigakan, segera lapor. Kalau masyarakat diam, ya kami tidak tahu,” pungkasnya.(ris)