Sudutkota.id- Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur. Aksi ini terendus setelah petugas Bea Cukai mencurigai dua paket kiriman dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
“Petugas Bea Cukai menginformasikan terdapat dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang,” jelas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar dalam keterangannya, Selasa (17/06).
Tim Satresnarkoba Polres Malang langsung bergerak cepat dan melakukan controlled delivery bersama Kantor Pos untuk memantau pengambilan paket secara langsung. Dalam operasi ini, satu pria berinisial MP diamankan saat mengambil paket pertama di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang,” ujar AKP Bambang.
Ketika paket pertama dibuka, petugas menemukan satu bungkus ganja seberat 149,48 gram. Tidak berhenti di situ, MP juga diketahui mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung.
“Di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram,” lanjutnya.
Pada paket kedua, petugas kembali menemukan ganja seberat 150,75 gram. Kedua paket itu langsung disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
“Di dalam paket tersebut ditemukan ganja seberat 150,75 gram,” jelas AKP Bambang.

Dalam pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa ganja dalam dua paket tersebut bukan miliknya. Ia menyebut bahwa barang haram itu milik seseorang berinisial MCA yang berdomisili di Bali.
“MP mengaku bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA (35),” terang Bambang.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melacak keberadaan MCA. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di Bali.
“Tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali,” ungkapnya.
Selain mengamankan MCA, polisi juga menyita barang bukti penting berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” jelas AKP Bambang.
Total ganja yang berhasil diamankan dari dua paket tersebut mencapai 300,23 gram. Atas perbuatannya, MCA dijerat dengan pasal berat terkait narkotika.
“Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
AKP Bambang juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini membuka kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih luas. Pihak kepolisian akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memberantas jaringan narkoba lintas negara.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa,” pungkas AKP Bambang Subinajar. (ris)