
Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Batu berhasil membongkar jaringan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tiga lokasi di wilayah hukumnya. Kini para pelaku meringkuk dibalik sel tahanan Mapolres Batu.
Para pelaku yang berhasil diringkus yakni, tiga orang pelaku dan satu orang penadah. Mereka yang berperan sebagai pelaku yakni, HS (36) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, VCK (27) warga Desa Pandesari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan AH (42) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sedangkan penadahnya adalah, AL (37), warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo saat dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya telah berhasil menangkap komplotan curanmor. Para pelaku ini beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Batu.
“Yang telah kami amankan, tiga pelaku utama dan satu penadah barang hasil curanmor, untuk barang bukti hasil kejahatan juga telah diamankan,” ujar Rudi Kamis (6/3) siang.
Dijelaskan Rudi, penangkapan komplotan curanmor ini berawal dari laporan para korban ke pihak kepolisian. Yang melaporkan bahwa sepeda motornya hilang dicuri.
Ketiga korban curanmor ini antara lain, Angga Wahyu Galih Pratama (24), warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pemilik sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah dengan nopol N 2618 KD. Yang dicuri oleh sindikat curanmor, pada Sabtu, (28/12/2024) lalu, di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kemudian, Nanta Dwi Sumardi Saputra (26), warga Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Pemilik motor Honda Vario AT tahun 2015, Nopol N 2357 KR, yang dicuri pada Rabu (19/2/2025), di Dusun Krajan, Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Dan korban terakhir yakni, Izzatun Najah Maulidia (25), warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pemilik motor warna Putih Nopol N 4107 KK, yang dicuri pada Kamis (20/2/2025), di Dusun Maron, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Setelah mendapat laporan dari para korban tersebut, pihak kepolisian langsung mengelar olah TKP dan memintai keterangan para saksi. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.
Hingga pada, Senin (3/3/2025) petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan komplotan pelaku ini. Setelah dilacak, petugas pun berhasil meringkusnya para pelaku di rumahnya masing-masing.
Terkait modus operandi para pelaku, kata Rudi, mereka berkeliling di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang untuk mencari sasaran. Di wilayah Kabupaten Malang, wilayah operasinya di kawasan Kecamatan Pujon.
Untuk target sasarannya, yakni mencari kendaraan yang diparkir di luar rumah. Dengan kondisi dikunci strir maupun tidak. Terutama yang kuncinya masih tertempel di kendaraan.
Setelah menemukan target yang keadaan di sekitar sepi dan jauh dari pantauan pemilik, pelaku langsung beraksi. Dengan cara meruksak kunci kendaraan menggunakan kunci yang sudah modifikasi.
“Setelah berhasil, selanjutnya pelaku menjual sepeda motor ke penadahnya. Yaitu, terduga AL dengan harga Rp 2.400.000 sampai Rp 3.600.000 per unit,” terang Rudi.
Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan satu pelaku sebagai penadah, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(AD)