HukumKriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penipuan yang Mengatasnamakan LSM dan Anggota Pers

119
×

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penipuan yang Mengatasnamakan LSM dan Anggota Pers

Share this article
Konferensi pers perkara pemerasan dan penipuan di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025), siang tadi.(foto:sudutkota.id/SW)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Kepanjen, berhasil membekuk lima orang komplotan pelaku pemerasan dengan pengancaman disertai intimidasi, Selasa (11/3/2025).

Anggota komplotan itu yakni, Moh Holil (53), warga Jalan Cepokomulyo, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. M Romli (59), warga Dusun Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. M Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Jalan Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dan Nurwiyono alias Deva Limbad (46), warga Dusun Ngolaan, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Dari para tersangka itu, polisi menyita uang senilai jutaan Rupiah hasil pemerasan, sejumlah dokumen Lembaga Swadaya Permasyarakatan (LSM), kartu anggota yang bertuliskan intelijen negara, kartu pers, juga LP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang bernama Lovanda Giovan, warga Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Polres Batu Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di Tiga TKP Berbeda

Korban diketahui adalah seorang pengusaha cafe. Ketika itu korban didatangi oleh para pelaku, yang berpura-pura keracunan setelah meminum kopi robusta di cafe milik korban.

“Para pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Alasannya, karena korban menjual atau memproduksi kopi yang bikin mual dan membuat muntah. Pelaku juga berdalih kopi merek PGP Coffee milik korban tidak dilengkapi ijin edar,” ungkap Bayi, Selasa (11/3/2025).

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan, komplotan itu meminta (memeras) korban dengan nominal sebesar Rp 500 Juta.

“Kemudian turun ke angka Rp 200 Juta, sampai terakhir turun jadi Rp 7 Juta. Setelah kami amankan sesuai laporan korban, barang bukti berupa uang tujuh juta masih ada. Termasuk beberapa uang hasil kejahatan serupa,” tutur Muchammad Nur.

Ia menambahkan, modus operandi komplotan ini dengan mendatangi para korban yang punya usaha. Mereka mengenalkan diri sebagai lembaga swasta hingga anggota pers. Pelaku biasanya mengintimidasi korbannya dengan mencari celah kesalahan. Seperti kelengkapan ijin dan lainnya.

Baca Juga :  Pelaku Pamer Alat Kelamin yang Meresahkan Warga di Kota Malang Berhasil Ditangkap Polisi

Biasanya pelaku menakut-nakuti korban soal ijin usaha. Kemudian mereka berdalih bisa menguruskan perijinan usaha dengan meminta sejumlah uang.

“Jika korban menolak, pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih akan membuat surat aduan dan laporan ke Krimsus Polda Jatim. Padahal itu hanya upaya modus dari komplotan pelaku,” papar Muchammad Nur.

Sebelumnya kasus ini terungkap, komplotan ini juga baru saja melakukan pemerasan kepada peternak ayam di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dengan total uang yang diperoleh sebesar Rp 10 juta.

“Para pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Serta pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *