Sudutkota.id – Tak butuh waktu lama bagi pihak Kepolisian Resort (Polres) Malang untuk mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di area kebun tebu di Gedangan, Kabupaten Malang.
Adalah FA (54), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap, Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad Ponimah ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di area kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
“Kasus ini kami ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo, Senin (13/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan keluarga korban pada Sabtu (11/10/2025). Setelah dilakukan pencarian intensif, jasad Ponimah ditemukan pada Minggu (12/10/2025) pagi dengan kondisi mengenaskan.
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti awal.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan tanda-tanda pembakaran dengan sengaja di sekitar tubuh korban,” kata AKBP Danang Setiyo.
Penyelidikan pun bergerak cepat. Dari hasil keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas menemukan petunjuk penting berupa kendaraan truk Mitsubishi kuning yang melintas menuju lokasi kejadian pada malam sebelum jasad ditemukan.
Truk tersebut ternyata milik FA, suami siri korban. “Rekaman CCTV itu menjadi kunci bagi kami untuk menelusuri pelaku,” terang Kapolres Malang.
Setelah mengantongi cukup bukti, tim Satreskrim Polres Malang langsung bergerak ke rumah FA di Bululawang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, bersama sejumlah barang bukti seperti truk, balok kayu, handuk merah, dan pakaian milik korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah kami tunjukkan bukti-bukti yang menguatkan,” tutur AKBP Danang Setiyo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pembunuhan terjadi di rumah pelaku. Setelah korban tewas, jasadnya dibawa menggunakan truk ke area kebun tebu di Gedangan dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Motifnya diduga karena masalah pribadi yang dipicu kecemburuan dan pertengkaran rumah tangga.
“Motif utama masih kami dalami, namun kuat dugaan karena masalah pribadi,” jelas AKBP Danang Setiyo.
Polisi memastikan kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana karena pelaku dengan sadar membawa jasad korban ke lokasi terpencil dan membakarnya.
FA kini mendekam di sel tahanan Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tindakan pelaku sudah direncanakan, sehingga ancaman hukumannya sangat berat,” tegas AKBP Danang Setiyo.
Sementara itu, tim penyidik masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Hasil tersebut akan menjadi dasar ilmiah dalam berkas perkara yang disusun oleh penyidik.
“Kami harap masyarakat bersabar, hasil otopsi akan memperjelas kronologi dan penyebab kematian korban,” pungkas AKBP Danang Setiyo.