Kriminal

Polisi Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Pencurian 480 Butir Telur Ayam Yang Viral di Medsos

1
×

Polisi Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Pencurian 480 Butir Telur Ayam Yang Viral di Medsos

Share this article
Satu tersangka pelaku pencurian ratusan butir telur ayam yang berhasil diamankan polisi.(foto:sudutkota.id/AD)

Sudutkota.id – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedungkandang berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian 480 butir telur ayam milik Juliani (54), warga Jalan Laksamana Martadinata 2B (Kebalen), Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Aksi pencurian yang dilakukan tiga orang pelaku mengendarai Honda Scoopy warna putih tersebut, terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Kami telah mengamankan dua orang pelaku. Yakni Trio Prayogi (32) dan GSR (16). Sementara satu pelaku berinisial RD dalam daftar pencarian orang (DPO). Semuanya warga Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang,” ujar Pejabat Sementara Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Irianto dalam press rilisnya, Rabu (27/2).

Terkait kronologi kejadian, Sugeng menjelaskan, pada hari Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, korban menerima pesan Whatshap pesanan paketan telurnya dari Blitar.

Dalam pesan tersebut diberitahukan, bahwa telur yang dipesannya telah diantarkan. Dan di foto yang dikirim, posisinya diletakan di depan pintu rumah korban oleh jasa pengiriman paket.

Setelah menerima pesan tersebut, korban langsung mengecek ke depan rumahnya. Untuk memastikan pesanannya telah dikirim. Namun alangkah terkejutnya korban, ketika dilihat paketan telur sebayak 480 butir tidak ada di lokasi.

Selanjutnya korban langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek di CCTV. Ternyata 480 butir telur ayam pesanan korban dicuri oleh 3 orang laki laki yang tak dikenal. Yang diketahui dengan mengendarai motor Honda Scoopy warna putih berboncengan.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Kedungkandang untuk proses penyelidikan.

Mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan berbekal gambar kesesuaian dari ciri-ciri pelaku yang nampak di CCTV.

Hingga pada Rabu (25/2/2025) siang, petugas berhasil membekuk terduga pelaku atas nama Yogi dan GSR. Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 480 telur ayam yang tersimpan di rumah tersangka Yogi. Karena ratusan telur tersebut belum sempat dijual.

Selain mengamankan barang bukti hasil curian, petugas juga mengamankan motor Honda Scoopy milik tersangka Yogi yang dipakai untuk menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, kini kedua orang pelaku ini harus meringkuk di balik sel tahanan Polsek Kedungkandang. Mereka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 2,5 juta.(AD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *