Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu merilis kasus pemerasan dengan dua tersangka yang merupakan oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada Selasa (18/2/2025), di halaman Mapolres Batu.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, OTT yang dilakukan terhadap dua tersangka itu, kerena mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu.
“Kedua tersangka bernama Lukman (40), warga Kota Malang, yang merupakan oknum wartawan media on line dan Fuad (51), warga Kota Batu, yang merupakan oknum aktivis perlindungan anak. Mereka kami amankan pada 11 Februari 2025 di sebuah rumah makan di Desa Beji, Kota Batu,” ujar Andi, Selasa (18/2/2025).
Andi menjelasakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan perkara pencabulan terhadap dua orang santri di salah satu pondok pesantren, yang dilakukan oleh pengasuhnya. Ketika perkara itu sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, muncul aksi pemerasan oleh kedua oknum tersebut.
“Ada oknum-oknum yang memanfaatkan kasus ini untuk melakukan pemerasan. Mereka meminta uang kepada pihak ponpes sebagai upaya untuk menutup kasus tersebut,” kata Andi.
Terkait kasus dugaan pencabulan ini, lanjut Andi, pertama kali mencuat pada September 2024. Namun baru dilaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025.
Selama proses penyelidikan berlangsung, kedua tersangka ini, diduga mencoba menginisiasi mediasi dengan pihak ponpes. Yang dilakukan di sebuah kafe di Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada pihak ponpes. Mereka berdalih untuk mengamankan kasus tersebut.
Untuk rincian pembagian uangnya tersebut, masih kata Andi, menurut keterangan tersangka adalah Rp 22 juta untuk Lukman, Rp 3 juta untuk Fuad, dan Rp 15 juta akan diberikan kepada seorang pengacara berinisial F.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Fuad dan Lukman kembali menekan pengurus ponpes pada 8 Februari 2025.
“Kali ini, mereka menuntut uang sebesar Rp 340 juta dengan ancaman dan mengatasnamakan pihak kepolisian untuk mediasi. Pembayaran diminta secara bertahap, dimulai dengan Rp 150 juta,” ungkap Andi.
Untuk modus operandi yang digunakan tersangka, lanjutnya, adalah dengan menakut-nakuti korban. Mereka mengancam akan menyebarkan informasi terkait kasus yang sedang berlangsung. Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam bentuk uang.
Atas kejadian tersebut, Andi mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
“Kami juga akan terus mengusut kasus pencabulan yang menjadi awal dari peristiwa ini demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak,” tegas dia.
Dan untuk saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum sedang berlangsung. Kedua tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(AD)