Kriminal

Polisi Sita 30 Poket Sabu Dari Tangan Pengedar di Bululawang Malang

80
×

Polisi Sita 30 Poket Sabu Dari Tangan Pengedar di Bululawang Malang

Share this article
Polisi Sita 30 Poket Sabu Dari Tangan Pengedar di Bululawang Malang
Barang bukti 30 poket sabu dan perlengkapan pengemasan yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang dari tangan tersangka AK di Bululawang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Polres Malang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AK (28), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, dengan barang bukti 30 poket sabu seberat 13,08 gram.

“Tersangka kami amankan di rumahnya setelah penyelidikan mendalam,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (4/9/2025).

Penangkapan berlangsung, Selasa (2/9/2025) siang, setelah polisi mendapatkan informasi peredaran sabu di wilayah Bululawang. Rumah AK yang berada di Jalan Tugu Hitam II menjadi target operasi petugas.

“Informasi yang kami terima langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata Bambang.

Hasil penggeledahan membuktikan dugaan tersebut. Dari rumah AK, polisi menyita 30 poket sabu siap edar, ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, hingga telepon genggam yang diduga kuat sebagai sarana transaksi.

Baca Juga :  Ditinggal Lebaran ke Kerabat, Rumah Toko Ludes Dilalap Api

“Barang bukti sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam rumahnya,” jelas Bambang.

Selain itu, polisi juga menemukan 200 PCR Tube kosong dan 19 pak plastik klip transparan kecil yang biasa dipakai untuk membagi sabu. Setiap paket sabu diperkirakan dijual Rp 300 Ribu hingga Rp 350 Ribu, dengan keuntungan sekitar Rp 50 Ribu per paket.

“Tersangka jelas berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai,” tegas Bambang.

Kasus ini menambah catatan keberhasilan Operasi Tumpas Semeru 2025 yang saat ini digencarkan Polres Malang. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika, baik pengedar maupun pengguna.

Baca Juga :  Yayasan AK Indonesia Berbagi Ratusan Makanan untuk Masyarakat Marjinal

“Kami berkomitmen penuh menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ucap Bambang.

AK kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Proses hukum terhadap tersangka sedang kami jalankan sesuai aturan,” tutur Bambang.

Polres Malang memastikan akan terus menelusuri pemasok sabu kepada AK guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Harapannya, bandar yang selama ini memasok sabu ke wilayah Bululawang bisa segera diringkus.

“Kami masih kembangkan kasus ini sampai ke bandarnya,” pungkas Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *