Hukum

Polisi Resmi Tetapkan Dokter AY jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Pasien

68
×

Polisi Resmi Tetapkan Dokter AY jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Pasien

Share this article
Penyelidikan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada pasien oleh dokter berinisial AY, di Rumah Sakit Persada Hospital Kota Malang terus berlanjut.
Dokter AY, terlapor kasus dugaan pelecehan seksual kepada pasien RS Persada Hospital Malang saat memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (29/4/2025) lalu.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, akhirnya menetapkan dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan pasiennya, QAR.

Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Kamis (5/6/2025) setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan dari saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat.

“Dari hasil keterangan keduanya, kami lakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menaikkan status AY menjadi tersangka. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan minggu depan,” ujar Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, saat jumpa pers di Mapolresta.

Namun, polisi belum mengungkapkan detail alat bukti yang mereka kantongi. Menurut Yudi, seluruh bukti masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum dapat dipublikasikan ke publik.

“Semua akan kami paparkan secara lengkap setelah berkas perkaranya dinyatakan rampung dan lengkap,” ujarnya.

Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan pada April 2025 setelah QAR, mantan pasien AY, mengunggah pengakuan mengejutkan di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga :  Sidak Beras di Kabupaten Malang: Satgas Temukan Dugaan Kecurangan dan Mutu Produk

Dalam unggahan tersebut, QAR menyebut dirinya menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani perawatan di ruang VIP sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang pada September 2022. Saat itu, ia dirawat karena mengalami gangguan vertigo dan sinusitis.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam kondisi dirinya yang sedang tidak berdaya sebagai pasien. Dokter yang seharusnya memberikan rasa aman justru diduga melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik kedokteran dan hukum pidana.

Sejak pengakuan itu viral, tekanan publik terhadap penegak hukum meningkat. Pada akhir Mei, Satreskrim Polresta Malang Kota sempat menyebut bahwa unsur pidana dalam kasus ini masih belum terpenuhi sepenuhnya.

Namun setelah dilakukan pelengkapan materi hukum dan konsultasi dengan pihak IDI serta saksi ahli, status AY pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kota Malang Toreh Sejarah, Runner Up dengan Predikat Juara Sejati di Kandang Sendiri

Soal penahanan terhadap AY, Yudi menyatakan hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Jika bukti dianggap cukup kuat, berkas akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan tersangka. Setelah itu, baru bisa kami ambil langkah terkait penahanan,” katanya.

Sementara itu, tekanan dari masyarakat terus bergulir. Beberapa organisasi pendamping korban kekerasan seksual mendesak aparat penegak hukum untuk terbuka dan segera menahan AY. Mereka juga meminta polisi menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi apakah jumlah korban bertambah, namun isu berkembang bahwa QAR bukan satu-satunya pasien yang pernah mengalami perlakuan tak senonoh dari tersangka.

Masyarakat kini menanti keberanian aparat untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan tuntas, demi keadilan bagi korban dan peringatan keras bagi pelaku pelecehan di dunia medis.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *