Sudutkota.id – Polres Malang menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu (23/3/2025) kemarin. Dua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan kemasan obat tanpa izin edar.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyampaikan, kedua terduga pelaku yang diamankan yakni, Ahmad Saiful (39), warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan Suswati (54), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
“Mereka kami tangkap dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Minggu (23/3/2025),” ujar Bambang, Senin (24/3/2025).
Kasus ini terungkap, lanjut dia, berkat laporan masyarakat. Yang curiga dengan peredaran obat tanpa ijin edar di wilayah Kecamatan Bantur. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengidentifikasi adanya rumah produksi obat ilegal yang berada di Kecamatan Gedangan.
Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan ke rumah produksi tersebut. Di tempat itu polisi mengamankan dua pelaku Saiful dan Suswati beserta barang bukti. Keduanya pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku Saiful berperan sebagai produsen, sedangkan Suswati sebagai pengedar yang menjual obat-obatan ke warung kecil di pelosok daerah,” terang Bambang.
Dari keterangan pelaku, dia sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak enam bulan terakhir. Meski berperan sebagai produsen, namun pelaku Saiful tidak memilki latar belakang di bidang farmasi.
Ia mengaku, mendapatkan ilmu untuk meracik obat-obatan itu dari tempat produksi serupa pada 2019 silam.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini membeli bahan baku obat-obatan melalui marketplace. Kemudian obat tersebut dia racik dengan takarannya sendiri. Ia meracik obat sakit gigi, asam urat, anti alergi, dan pereda nyeri,” terang Bambang.
Selanjutnya, obat tersebut dikemas dalam bentuk rentengan yang label kemasannya ia cetak sendiri. Tentu saja, obat yang diproduksi oleh Saiful ini tidak memilki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Terduga pelaku menjualnya mulai dari harga Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per renceng. Dari aksinya ini, pelaku dapat meraih omzet sebesar Rp 5 juta per bulan,” kata Bambang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi yakni, obat jenis asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri. Dan diamankan juga alat cetak.
Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,4 Juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan produknya. Kini kedua tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(AD)