Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Motor Penjual Yakult

117
×

Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Motor Penjual Yakult

Share this article
Polres Malang berhasil meringkus pencuri motor milik penjual Yakult di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang sempat viral di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Muchammad Nur menggelar perkara aksi pencurian motor milik penjual Yakult di kawasan Kepanjen.(foto:sudutkota.id/pus)

Sudutkota.id – Polres Malang berhasil meringkus pencuri motor milik penjual Yakult di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang sempat viral di media sosial (medsos).

Diketahui pelaku bernama JS (39), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap tim gabungan Unit Resmob 4 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen, pada Senin (28/4/2025) siang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, kepada awak media mengatakan, pelaku ditangkap saat menggunakan motor hasil curiannya di kawasan Perumnas Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal Motor Honda Vario 125 warna merah, bernopol N 4771 EAB milik Iswati Nurfaridah (41), yang sedang mengantar pesanan Yakult pada Sabtu (26/4/2025) siang, raib digondol pencuri.

Baca Juga :  Jalan di Tepi Rel, Seorang Kakek Tewas Terserempet KA Malabar di Kepanjen Malang

“Korban saat itu memarkirkan motornya di pinggir Jalan HM Sun’an, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, dalam kondisi kunci masih menempel. Saat kembali, motor tersebut sudah raib,” kata AKP Muchammad Nur, Selasa (29/4/2025).

Dan aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi. Videonya juga beredar di medsos, hingga menjadi viral.

Setelah itu, pihak kepolisian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dengan petunjuk awal penemuan keranjang Yakult milik korban di sebuah masjid di kawasan Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Selanjutnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga menyita sebuah motor jenis Honda Revo yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga :  Bus Senggol Dua Truk hingga Terguling di Tol Mapan Singosari Malang

Saat menjalani pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kepanjen untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuh Muchammad Nur.

Di bagian, Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan pihaknya masih mendalami keterangan dari pelaku. Ini dilakukan untuk mengetahui motif pasti dari pencurian tersebut.

Atas kejadian ini, AKP Bambang Subinajar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadinya.

“Kami mengimbau pada masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung. Dan selalu memastikan keamanan kendaraan saat diparkir. Ini untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” pungkasnya.(pus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *