Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Asal Pasrepan Pasuruan Yang Beraksi di Wilayah Kabupaten Malang

0
Ardianto (24), pelaku curanmor asal Pasrepan, Pasuruan dan barang bukti kunci leter T yang diamankan oleh pihak kepolisian.(foto:dok.polsekpakis)
Advertisement

Sudutkota.id – Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, berhasil meringkus satu pelaku pencurian motor yang bernama Ardianto (24), Asal Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku dibekuk saat berada di rumahnya di Dusun Kejuron Utara, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (7/3/2025) dini hari kemarin.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban bernama Harjo Sayuswo (36), warga Dusun Ngadas, RT 03 RW 01, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Dalam laporannya korban menyatakan, sekitar pukul 20.30 WIB, pada Selasa (11/2/2025) lalu, dirinya memarkir motornya Honda Beat di tepi jalan dekat warung di Jalan Raya Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Selanjutnya korban masuk ke dalam warung.Tak berselang lama, salah seorang saksi melihat gelagat orang mencurigakan. Yang terlihat mondar mandir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Usai makan, korban keluar dari warung dan melihat motornya sudah tidak ada di tempatnya terparkir,” jelas Bambang saat dikonfirmasi sudutkota.id, Sabtu (8/3) siang.

Mengetahui motornya hilang, korban bersama warga sekitar mengecek CCTV yang ada di warung tersebut.

“Dan benar, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, pelaku terlihat datang sendirian menggunakan motor lain. Setelah memastikan situasi aman, ia dengan cepat membobol motor korban dan melarikan diri,” imbuhnya.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pakis. Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri jejak pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan selama 23 hari, kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Dari sini anggota langsung meluncur ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa ada perlawanan. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pakis guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bambang.

Dalam pemeriksaan, pelaku Andrianto mengaku, mengincar sasaran kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan. Sedangkan motor hasil curiannya itu, rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi.

“Pelaku telah kami tahan di Polres Malang dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.” pungkasnya.(AD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here