Kriminal

Polisi Amankan Satu dari Dua Terduga Pelaku Pencurian di Tumpang Malang

17
×

Polisi Amankan Satu dari Dua Terduga Pelaku Pencurian di Tumpang Malang

Share this article
Polisi Amankan Satu dari Dua Terduga Pelaku Pencurian di Tumpang Malang
Seorang terduga pelaku pencurian tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan.(foto:dok. Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Polres Malang mengamankan satu dari dua terduga pelaku aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lain berhasil lolos dan masih dalam pengejaran polisi.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) malam. Saat kejadian, korban bernama Suntoni (48), sedang keluar rumah untuk membeli jamu.

“Dua pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke rumah yang kosong melalui pintu belakang dan mengambil satu unit ponsel,” ungkap AKP Bambang, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Tindak Cafe Jual Miras

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang rumahnya bersebelahan dengan korban. Ia mendengar suara mencurigakan dan melihat dua orang asing berada di dalam rumah korban.

Saksi kemudian mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan aksi pencurian tersebut.

“Salah satu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela samping rumah. Sedangkan satu pelaku lainnya sempat kabur ke arah dapur namun berhasil diamankan warga di belakang rumah korban,” imbuhnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KE (24), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Latihan Matra Udara I Garuda Perkasa TA 2025 di Lanud Abdulrachman Saleh Resmi Digelar

Barang bukti berupa satu unit ponsel hasil curian turut diamankan dalam pengungkapan ini. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.699.000.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tumpang dibantu Satreskrim Polres Malang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas AKP Bambang.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *