Sudutkota.id – Polemik pemanfaatan lahan warga sebagai kolam penampungan sementara Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tahu di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus bergulir dan belum menemukan titik terang.
Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menegaskan pentingnya peran aktif Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, untuk turun langsung menjembatani konflik melalui jalur musyawarah.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menilai polemik kolam IPAL limbah tahu ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, terlebih menyangkut lahan milik warga yang memiliki sertifikat kepemilikan sah.
“Prosesnya harus dilihat sejak awal. DLH seharusnya menjadi leading sector dan memfasilitasi pengadaan maupun penyelesaian persoalan di lapangan,” ujar Hadi Atmaji, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, negara harus hadir melindungi hak-hak warga, terutama jika lahan pribadi digunakan untuk kepentingan penanganan lingkungan tanpa adanya kesepakatan yang jelas antara pihak terkait.
“Masalah ini harus diselesaikan secara musyawarah. Jika benar ada tanah warga yang digunakan sebagai kolam penampungan IPAL, maka harus ada kejelasan, termasuk kemungkinan pergantian lahan atau kompensasi,” tegasnya.
Hadi menambahkan, DLH Kabupaten Jombang perlu segera turun langsung untuk menjembatani polemik antara paguyuban perajin tahu dan warga pemilik lahan, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai komitmen bersama.
“Kewenangan awal ada pada OPD terkait sebagai leading sector. Jika sudah difasilitasi namun belum ada titik temu, barulah DPRD Jombang bisa memfasilitasi melalui forum hearing. DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kolam penampung IPAL limbah tahu di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tidak berfungsi maksimal.
Selain tidak berfungsi maksimal, kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara yang didirikan diatas lahan warga tersebut, pernah memakan korban jiwa.
Tamim (50) warga setempat mengatakan bahwa sejak penggalian lahan sawah miliknya pada tahun 2024 silam, kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara itu tidak berfungsi hingga kini.
“Itu sejak awal digali tahun 2024, memang tidak berfungsi, sampai sekarang,” kata Tamim, Sabtu (10/1/2026) lalu.
Pihaknya pun juga menegaskan bahwa sekitar bulan Agustus 2025, bocah umum 3 tahun yang merupakan anak dari salah satu warga setempat juga meninggal dunia usai tercebur ke dalam kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara tersebut.
“Iya pernah ada anak kecil meninggal tenggelam di kolam itu, umurnya sekitar 3 tahunan. Anak warga sekitar kolam limbah itu juga yang meninggal,” ujarnya.






















