Hukum

PN Malang Eksekusi Rumah Lelang di Samping Lapas Lowokwaru

202
×

PN Malang Eksekusi Rumah Lelang di Samping Lapas Lowokwaru

Share this article
PN Malang Eksekusi Rumah Lelang di Samping Lapas Lowokwaru
EKSEKUSI: Juru angkut memindahkan barang-barang dari salah satu rumah di Jalan Indragiri II Kota Malang, Rabu (19/11/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Indragiri II Kota Malang, Rabu (19/11/2025). Eksekusi pengosongan itu merupakan permintaan Chandra Suyapto, warga Jalan Karya Timur Kota Malang.

Ia merupakan pembeli rumah hasil lelang tersebut. Ini dikatakan Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, SH, MH kepada wartawan usai proses eksekusi selama dua jam itu selesai dilakukan.

“Eksekusi pengosongan ini dilakukan atas dasar permohonan Ilhamul Huda Alfarisi, SH, M.Hum, kuasa hukum dari Chandra Suyapto,” katanya. Ia mengaku proses eksekusi pengosongan berjalan lancar, meski sempat muncul sedikit perlawanan dari penghuni.

“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan apapun. Dengan bantuan pihak keamanan, kami bisa masuk ke objek,” ungkapnya.

Dalam dokumen eksekusi, PN Malang mengabulkan permohonan itu setelah melalui serangkaian proses hukum. Sementara itu, Ilhamul Huda Alfarisi, SH, M.Hum membenarkan eksekusi itu atas permintaan kliennya sebagai pembeli lelang.

“Awal kasusnya juga masalah pinjam meminjam di bank. Objek agunan itu kemudian dilelang dan dimenangkan klien kami, Candra Suyapto,” tegas dia. Namun dalam prosesnya, muncul pihak lain yang mengajukan perlawanan, dan mengklaim telah membeli objek itu.

“Pihak yang mengajukan perlawanan itu adalah Hesti, mengaku sebagai pembeli sah dari objek tanah tersebut. Ia juga mengaitkan kepemilikan sebelumnya kepada Dyah Kusumartini, yang tercatat sebagai termohon dalam proses eksekusi,” terangnya.

Namun klaim itu lanjutnya tidak dapat dibuktikan di persidangan.”Namanya orang kan ada saja yang mengaku – ngaku membeli. Tapi pengadilan sudah memeriksa dan tidak ada bukti yang mendukung klaim itu,” jelas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *