Sudutkota.id – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rumah Sakit Islam (RSI) Aisyah Kota Malang, di Jl. Sulawesi 16, Kelurahan Kasih, Sukun, Kota Malang, Rabu (10/7/2024).
Selain melakukan sidak, Wahyu yang didampingi beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Stau Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan dan Satpol PP, sekaligus jemput bola terkait pengajuan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) RSI Aisyah.
Rombongan Wahyu Pemkot Malang itu langsung melakukan diskusi dengan pihak RSI Aisyiyah terkait pengajuan PBG untuk rencana pembangunan fasilitas tambahan di rumah sakit tersebut.
“Alhamdulillah tadi memang untuk PBG ini kita tim lengkap jemput bola baik dari Dinas Perizinan, dari PUPRPKP dan Tim Profesi Ahli itu bisa melihat secara langsung. Kebetulan basic saya ini kan di Cipta Karya, jadi percepatan-percepatan ini harus saya lihat dan ini sudah baik,” terang Wahyu di lokasi.
Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang itu mengungkapkan, dengan mengajak tim lengkap, maka seluruh poin yang harus dipenuhi untuk percepatan perizinan ini dapat dilihat langsung dan didiskusikan dari beberapa sudut pandang sekaligus.
“Karena kita kemarin berkomitmen pelayanan publik, maka ini akan kita percepat. Ini saya melihat apa yang bisa dilakukan untuk bisa memberikan penanganan yang baik dalam rangka percepatan proses PBG,” ujarnya.
Dalam hal percepatan ini, Wahyu mengatakan bahwa RSI Aisyiah dan sejumlah tempat pelayanan publik di Kota Malang lainnya yang sedang dalam proses pengurusan PBG dan SLF mendapatkan perhatian khusus.
Hal ini tak lepas dari peran mereka sebagai instansi pelayanan publik yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Malang.
“Ini kan fasilitas pelayanan, jadi harus ada perhatian khusus terhadap kecepatan terkait perizinannya. Karena RSI Aisyiyah ini kan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang,” pungkas Mantan Sekda Kabupaten Malang itu.
Sementara, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Julhardjanto, mengatakan bahwa terkait dengan sidak urusan PBG dan SLF wajib dilakukan untuk melihat kesesuaian gambar dan kondisi eksisting di lapangan. “Artinya kita sesuaikan dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia menyampaikan, perhatian Pj Wali Kota Malang terhadap percepatan PBG sangat tinggi sekali. Karena, permasalahan PBG ini tidak hanya terjadi di Kota Malang, namun telah terjadi di seluruh kabupaten/Kota.
“Namun kita bersyukur, dalam kurun waktu satu dua bulan ini kita sudah bisa membuat terobosan percepatan PBG, dari yang semula 6000 sekian, namun dalam beberapa waktu lalu pada saat kita lakukan audiensi dengan REI, dengan APERSI, dengan PAMSI, itu tinggal 1.770,” bebernya.
Selain itu, Dandung juga menegaskan bahwa terkait kemudahan pengurusan PBG dan SLF pihaknya akan memberi kenyamanan bagi para pemohon.
Ia juga mengatakan, dalam pengurusan PBG dan SLF ini, salah satu bentuk percepatannya adalah untuk evaluasi dan verifikasi.
“Salah satu bentuk percepatannya kita seperti yang disampaikan Pak Wahyu tadi untuk evaluasi dan verifikasi gambar, perhitungan struktur, abstraktur, kemudian mekanikal elektrikal yang tidak dilakukan secara langsung atau offline di lapangan,” katanya.
“Jadi, tim TPA (tim profesi ahli) melakukan melalui online. Dokumen kita kirimkan ke masing-masing TPA yang terkait dengan arsitektur kita kirim ke TPA arsitektur, yang struktur kita kirim ke TpA struktur, yang elektrikal kita kirim elektrikal,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Dandung, mereka akan melakukan verifikasi. Setelah semua fix, baru dlakukan sidak lapangan.
“Jadi kita berharap sidak lapangan itu sebisa mungkin hanya sekali. Namun sebelumnya sudah diawali dengan konsultasi secara online, vrifikasi secara online. Itu terobosan terobosan yang kami lakukan.
Kemudian, ia menjelaskan, terkait Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR milik RSI Aisyah Kota Malang seluas 40 meter.
Sedangkan dengan PKKPR 40 meter, kemudian rencana di RSI Aisyah akan dibangun bangunan 8 lantai dan 1 basement. Namun sesuai dengan ketentuan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), untuk kawasan di RSI Aisyah tidak diperbolehkan adanya basement.
“Sehingga tadi kami sarankan untuk basement ditiadakan. Mending banguna lantainya yang ditambah. Jadi dari 8 lantai menjadi 9 lantai. Nanti lantai dasar mungkin bisa difungsikan untuk parkir,” terang Dandung.
Dandung menegaskan, apabila rencana parkir di basement itu dipaksakan, atau nekat membangun basement, pihaknya tidak akan mengeluarkan SLF.
Kemudian saat ini juga pihaknya minta untuk melakukan penyesuaian terhadap PKKPR yang sudah dimiliki untuk mengajukan lagi .
Kata Dandung, sesuai dengan ketentuan di RTRW, kawasan di RSI AisyahKotaMalang maksimal ketinggian bangunan bisa sampai 120 meter.
“Kita asumsikan ada sekitar 25 lantai, dengan asumsi per lantai empat meter. Itu yang kami sarankan, sehingga dari konsultan berproses untuk memperbaiki gambar dan tekstur, dari pihak manajemen berproses untuk memperbaiki atau menyesuaikan PKKPR yang sudah dimiliki,” pungkasnya. (Mt)