Pemerintahan

Perketat Regulasi Bangunan, DPRD Kota Malang Tegaskan Penindakan hingga Sanksi Finansial

54
×

Perketat Regulasi Bangunan, DPRD Kota Malang Tegaskan Penindakan hingga Sanksi Finansial

Share this article
Perketat Regulasi Bangunan, DPRD Kota Malang Tegaskan Penindakan hingga Sanksi Finansial
Dito Arief Nurakhmadi, Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, saat memberikan keterangan kepada awak media.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idDPRD Kota Malang mulai memperketat regulasi bangunan gedung sebagai langkah serius menata kota. Ini sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut dewan, penegakan aturan hingga pemberian sanksi finansial terhadap pelanggaran, menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, Kamis (9/4/2026), saat ditemui wartawan di kantornya.

Ia menjelaskan, penguatan regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang nantinya akan dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Turunan dari PP 16 Tahun 2021 ini menjadi pijakan utama. Nanti akan diperjelas lagi dalam Peraturan Wali Kota, sehingga pelaksanaannya di lapangan lebih kuat secara teknis maupun hukum,” ujarnya.

Menurut Dito, regulasi ini tidak hanya mengatur aspek administratif perizinan, tetapi juga membawa prinsip perlindungan bangunan gedung, kesesuaian fungsi, serta kepatuhan terhadap tata ruang.

Selain itu, aturan tersebut juga mulai mengakomodasi perkembangan aktivitas ekonomi dan budaya di Kota Malang.

Ia menilai, sektor bangunan gedung memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD. Baik dari sisi retribusi perizinan maupun dari aktivitas ekonomi yang tumbuh di dalamnya.

Bahkan, sanksi terhadap pelanggaran bangunan juga dinilai bisa menjadi sumber pemasukan daerah.

“Potensi PAD itu tidak hanya dari izin, tapi juga dari pergerakan ekonomi dan sanksi atas pelanggaran. Di beberapa daerah, ini sudah berjalan dan bisa menjadi terobosan di Kota Malang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dito menyoroti maraknya bangunan yang berdiri tidak sesuai aturan, terutama yang berada di atas lahan fasilitas umum (PSU), kawasan sempadan, maupun lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Kondisi itu, kata dia, kerap menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari konflik kepentingan hingga banjir.

“Bangunan di atas PSU atau sempadan ini menjadi salah satu sumber masalah di Kota Malang. Dengan regulasi yang diperkuat, pemerintah memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Perda Bangunan Gedung ini juga akan memperkuat aturan teknis yang sudah ada. Sehingga penindakan terhadap pelanggaran bisa dilakukan lebih tegas dan terukur.

Pemerintah daerah nantinya, lanjutnya, akan didukung dengan instrumen pengawasan dan pengendalian yang lebih sistematis.

Selain itu, dalam implementasinya juga akan melibatkan berbagai perangkat teknis untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung berjalan sesuai ketentuan. Mekanisme pengawasan hingga tindak lanjut atas temuan di lapangan akan diperjelas.

Tak hanya pemerintah, masyarakat juga diberikan peran dalam pengawasan. Dalam regulasi tersebut, warga dapat turut serta melaporkan bangunan yang diduga melanggar aturan.

“Peran masyarakat sangat penting. Mereka bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran, sehingga penataan kota bisa berjalan lebih optimal,” katanya.

Dengan pengetatan regulasi ini, DPRD Kota Malang berharap penataan bangunan gedung dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.

Di sisi lain, optimalisasi PAD dari sektor ini juga diharapkan mampu mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan sekaligus menjawab berbagai persoalan tata ruang yang selama ini terjadi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *