Daerah

Perizinan Tegaskan Florawisata Santerra de Laponte Sudah Kantongi PBG Sejak 2023

60
×

Perizinan Tegaskan Florawisata Santerra de Laponte Sudah Kantongi PBG Sejak 2023

Share this article
Perizinan Tegaskan Florawisata Santerra de Laponte Sudah Kantongi PBG Sejak 2023
Kepala Desa Tulungrejo, Suliono.(foto:sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Polemik kelengkapan perizinan Florawisata Santerra de Laponte di Desa Tulungrejo kembali mencuat setelah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu mempertanyakan kejelasan dokumen izin dan kajian lingkungan destinasi wisata seluas tujuh hektar tersebut.

Isu ini bermula dari pernyataan Sekretaris Kadin Kota Batu, Maskur Heriono, yang menyoroti status izin pembangunan dan kelengkapan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Proyek yang didanai pihak ketiga dan disebut hampir rampung itu, kata dia, seharusnya memenuhi seluruh persyaratan legal sebelum beroperasi.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, memilih berhati-hati memberikan penjelasan. Ia menyarankan agar proses administrasi perizinan proyek tersebut ditanyakan langsung kepada instansi teknis.

“Monggo mas, langsung cek ke Perizinan atau DPMPTSP saja,” ujarnya singkat, Kamis (4/12/2025).

Pernyataan tersebut langsung dijawab oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Kepala Bidang Perizinan, Tauchid Baswara, memastikan bahwa salah satu izin pokok, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah terbit sejak dua tahun lalu.

“PBG sudah terbit bulan Mei 2023, berarti sudah dua tahunan. Terkait Amdal, saya sudah beberapa kali ikut rapat. Kalau PBG terbit, berarti perizinan sudah lengkap keseluruhan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kadin Batu, Maskur Heriono angkat suara terkait pemanfaatan Tanah Khas Desa (TKD) Tulungrejo seluas tujuh hektare yang kini tengah disulap menjadi tempat wisata.

Maskur mempertanyakan kelengkapan perizinan dan kajian lingkungan proyek yang seluruh pembiayaannya berasal dari pihak swasta tersebut.

Namun, Maskur menilai bahwa kecepatan pembangunan tidak boleh mengalahkan kepatuhan terhadap regulasi, terutama karena kawasan itu merupakan lahan aset desa yang memiliki aturan khusus.

Menurut Maskur, mekanisme perizinan tempat wisata bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi sebelum sebuah destinasi dibuka untuk umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *