Sudutkota.id – Aturan baru terkait pengelolaan parkir di Kota Malang kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Parkir yang sebelumnya sempat tertahan dalam proses evaluasi di tingkat provinsi.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan bahwa secara prinsip pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Parkir telah rampung dan tidak mengalami perubahan signifikan setelah melalui evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Secara prinsip sudah selesai, kini tinggal menunggu Perwali untuk pelaksanaan di lapangan,” ujar Arief, saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (14/3/2026).
Legislator dari daerah pemilihan Klojen tersebut menjelaskan, salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah perubahan skema pembagian hasil retribusi parkir antara juru parkir (jukir) dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pembagian hasil ditetapkan secara tetap atau flat, yakni 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk Pemkot Malang. Namun setelah melalui evaluasi dari pemerintah provinsi, skema tersebut diubah menjadi lebih fleksibel dengan batas maksimal 70 persen untuk jukir dan minimal 30 persen untuk pemerintah daerah.
Dengan sistem tersebut, pembagian hasil dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Misalnya menjadi 60 banding 40, 65 banding 35, atau komposisi lain yang dianggap paling sesuai dengan mekanisme pengelolaan parkir di masing-masing lokasi.
“Artinya pembagian tidak harus selalu 70 banding 30. Bisa saja 60 banding 40 atau 40 banding 60, tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.
Selain mengatur skema bagi hasil, Perda Parkir juga memuat ketentuan terkait tanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir resmi. Mekanisme ganti rugi tersebut akan diatur lebih rinci melalui Perwali sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Arief menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan Perda Parkir bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk memperbaiki sistem penataan parkir di Kota Malang yang selama ini masih perlu pembenahan.
“Mindset-nya bukan retribusi dulu, tetapi bagaimana penataan parkir bisa lebih baik. Retribusi akan mengikuti ketika sistem pengaturannya sudah berjalan dengan baik,” tegas politisi PKB tersebut.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah juga akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik parkir resmi di Kota Malang. Dinas Perhubungan nantinya akan melakukan survei ulang untuk memetakan lokasi parkir yang legal serta memastikan seluruh titik parkir menggunakan karcis resmi sebagai bentuk transparansi retribusi.
Selain itu, aturan baru juga akan mempertegas penindakan terhadap praktik parkir liar yang masih sering ditemukan di sejumlah kawasan kota. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran parkir tidak lagi hanya diberikan teguran, tetapi dapat dikenai sanksi dan denda yang akan diatur melalui Perwali.
Penataan parkir juga akan diterapkan di kawasan Kayutangan Heritage. Dalam kebijakan tersebut, kendaraan roda dua diwajibkan menggunakan Gedung Parkir Kayutangan, sedangkan parkir di badan jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Regulasi ini juga mempertegas larangan pungutan parkir di toko modern yang telah membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Artinya, pengunjung tidak boleh lagi dikenai biaya parkir di area toko modern, kecuali kendaraan diparkir di bahu jalan yang termasuk zona parkir resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa hasil evaluasi biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengubah substansi utama dari Perda Penyelenggaraan Parkir yang telah disusun oleh Pemkot Malang dan DPRD.
“Di awal memang kami menuliskan pembagian hasil secara flat 70 banding 30. Kemudian diubah menjadi fleksibel sehingga bisa 60 atau 65 persen untuk jukir sesuai kondisi,” ujar Wijaya.
Menurutnya, fleksibilitas pembagian hasil tersebut diharapkan dapat menyesuaikan kondisi di lapangan sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan juru parkir dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.





















