Daerah

Pengurus IPPAT Kota Malang 2024–2027 Resmi Dikukuhkan, Wali Kota Tekankan Sinergi Atasi Masalah Pertanahan

95
×

Pengurus IPPAT Kota Malang 2024–2027 Resmi Dikukuhkan, Wali Kota Tekankan Sinergi Atasi Masalah Pertanahan

Share this article
Pengurus IPPAT Kota Malang 2024–2027 Resmi Dikukuhkan, Wali Kota Tekankan Sinergi Atasi Masalah Pertanahan
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai acara pengukuhan pengurus IPPAT Kota Malang masa bakti 2024–2027.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sebanyak 66 pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Malang masa bakti 2024–2027 resmi dikukuhkan dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Kota Malang, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momen pelaksanaan Rapat Kerja Daerah IPPAT Kota Malang, yang turut dihadiri oleh Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Sumiati, serta Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono.

Wali Kota Wahyu dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus baru dan menekankan pentingnya IPPAT sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem pertanahan yang transparan dan berkeadilan.

“Selamat kepada seluruh pengurus baru. Semoga amanah ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. IPPAT harus menjadi organisasi yang solid dan profesional, berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan, khususnya di sektor pelayanan hukum pertanahan,” ujar Wahyu.

Wahyu menyoroti beberapa tantangan utama dalam tata kelola pertanahan di Kota Malang, termasuk lambannya proses sertifikasi tanah, akurasi data pengukuran yang masih belum optimal, serta kehadiran praktik mafia tanah yang menghambat pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Permasalahan seperti belum optimalnya sertifikasi dan maraknya praktik mafia tanah harus kita hadapi bersama. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci, dan saya yakin IPPAT bisa mengambil peran sentral dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang sangat bergantung pada sektor properti dan pertanahan. Karena itu, ia mendorong digitalisasi proses layanan pertanahan, termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.

“PAD Kota Malang sebagian besar berasal dari sektor properti. Kita butuh sistem layanan pertanahan yang efisien dan transparan, mulai dari pengajuan pajak hingga validasi pembayaran. IPPAT dapat menjadi ujung tombak reformasi ini,” tegas Wahyu.

Ketua IPPAT Kota Malang yang baru, Misbachul Munir, SH., MKn., menyampaikan bahwa kepengurusan baru akan fokus pada penguatan kapasitas anggota dan sinergi kelembagaan.

“Kami merancang program pelatihan dan pembekalan untuk para anggota agar dapat menjalankan profesinya dengan baik. Selain itu, sinergi dengan mitra strategis seperti Pemkot Malang, Kantor Pertanahan, Polresta, dan lembaga lainnya akan menjadi prioritas,” kata Munir.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniati , juga menekankan pentingnya kerja sama IPPAT dalam mendukung program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan IPPAT, kita bisa mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Ini juga akan berdampak positif pada peningkatan PAD melalui PBB dan BPHTB,” ujarnya.

Kusniati menambahkan bahwa penguatan data, digitalisasi layanan, dan transparansi proses akan menjadi kunci untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menggarisbawahi pentingnya dukungan regulasi terhadap peran IPPAT dalam sistem perpajakan daerah.

“Jika kontribusi IPPAT terhadap PAD besar, sudah seharusnya ada regulasi yang memberi ruang apresiasi, seperti reward atas capaian-capaian yang sah secara hukum,” pungkas Agus.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *