Sudutkota.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) soal penerapan kenaikan pajak hiburan di Kota Malang.
“Saya belum menerima SE nya, kita masih menunggu. Kalau untuk daerah kan ini malah menguntungkan, karena masuknya pada pendapatan,” kata Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kamis (25/01/2024).
Wahyu mengatakan, terkait penetapan besaran tarif pajak hiburan perlu proses yang jelas. Pihaknya akan menyikapi hal itu setelah terima SE Mendagri.
“Karena belum terima (SE Mendagri). Nanti bagaimana kita menyikapinya tergantung dari SE Mendagri yang kita terima,” ungkapnya.
“Setelah kita pelajari, barulah kita akan memutuskan bagaimana kita sikapi dari SE tersebut,” tambah Wahyu.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menaikkan pajak hiburan mulai 40 hingga 70 persen. Keputusan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan itu dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Dalam UU tersebut mengkategorikan mulai dari diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap atau spa sebagai objek hiburan tertentu atau spesial. (mm)