Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun ini menyiapkan program perlindungan bagi pekerja rentan dengan alokasi anggaran mencapai Rp 5,3 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 25 ribu pekerja, baik dari sektor formal maupun nonformal.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menjelaskan bahwa realisasi program ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Sebagian sudah disalurkan, sebagian lagi masih menunggu proses. Itu tergantung dari pengajuan SKPD masing-masing yang memang memiliki kaitan dengan kelompok sasaran. Misalnya Disnaker mengampu tenaga kerja, ada Dinsos, ada Dishub, bahkan sampai RT/RW. Jadi sifatnya segmentatif,” ujar Subkhan, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah penerima yang diajukan tiap SKPD pasti berbeda-beda. Namun, besaran iuran per orang tetap sama sesuai ketentuan BPJS.
“Harusnya sama, karena premi itu ada ketentuannya. Katakanlah SKPD X mengajukan 50 orang, dengan premi Rp10, berarti tinggal dikalikan 50 x Rp10. Kalau SKPD lain mengajukan 51 orang, ya dihitung 51 x Rp10. Jadi iuran per orang tetap sama, hanya jumlah penerimanya yang berbeda,” jelasnya.
Mengenai sumber pendanaan, Subkhan menegaskan bahwa program ini ditopang oleh berbagai pos anggaran, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Jumlahnya sama, hanya sumbernya yang beragam. DBHCHT menjadi salah satu sumber anggaran yang kemudian digunakan untuk menopang BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” tegasnya.
Khusus untuk sektor kesehatan, Subkhan menambahkan bahwa Pemkot Malang melalui Dinas Kesehatan telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) penuh pada tahun ini.
“Kalau Dinkes, kami sudah UHC. Artinya seluruh masyarakat sudah tercover, dan anggarannya cukup untuk menopang layanan kesehatan,” tambahnya.
Program perlindungan pekerja rentan ini menjadi salah satu prioritas Pemkot Malang dalam memperluas jaminan sosial. Dengan jumlah pekerja informal yang masih cukup besar, pemerintah berharap jaminan sosial ketenagakerjaan mampu mengurangi risiko kerentanan, baik akibat kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan.
“Mulai bulan ini sudah bisa disalurkan, tapi sekali lagi bergantung pada pengajuan dari SKPD. Jadi kami menunggu berkas dan data masuk, setelah itu baru bisa kami proses,” pungkas Subkhan.



















