Sudutkota.id – Musim hujan yang disertai angin kencang kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Tak hanya sibuk mengevakuasi pohon tumbang, Pemkot kini juga memberi jaminan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat insiden tersebut.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, warga yang kendaraannya rusak tertimpa pohon di area publik berhak mendapatkan ganti rugi maksimal Rp15 Juta per unit. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk memberikan rasa aman sekaligus tanggung jawab sosial terhadap risiko bencana yang melibatkan aset daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan, skema perlindungan ini dijalankan dengan menggandeng perusahaan asuransi rekanan. Proses klaim dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diverifikasi oleh petugas DLH di lapangan.
“Batas maksimal penggantian asuransi Rp15 juta. Tapi kalau satu pohon menimpa lebih dari satu kendaraan, nilainya akan disesuaikan,” terang Raymond, Selasa (4/11/2025).
Menurut Raymond, Pemkot Malang sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp300 juta di tahun 2025 ini untuk membayar premi asuransi tersebut. Warga yang menjadi korban dapat mengajukan klaim dengan membawa bukti kerusakan, surat kepemilikan kendaraan, serta laporan kejadian yang disahkan oleh DLH.
Selain kerusakan kendaraan, DLH juga menanggung biaya pengobatan bagi warga yang mengalami luka ringan akibat tertimpa pohon.
“Kalau hanya lecet atau rawat jalan, biayanya bisa diganti DLH dengan sistem reimbursement. Tapi kalau sampai rawat inap, kami arahkan memakai BPJS karena cakupan pelayanannya lebih luas,” tambahnya.
Langkah preventif juga sedang digencarkan. Petugas DLH kini rutin melakukan perempesan dan pemotongan pohon rawan tumbang di sejumlah titik padat lalu lintas. Dalam beberapa hari terakhir, sedikitnya 14 lokasi di Kota Malang dilaporkan mengalami insiden pohon patah atau roboh.
“Beberapa pohon diketahui dalam kondisi bekas terbakar, ada juga yang tiba-tiba tumbang karena faktor usia dan cuaca ekstrem. Kami anggap ini bencana alam yang perlu penanganan cepat,” tegasnya.
DLH juga mengimbau warga segera melapor jika melihat pohon berpotensi tumbang melalui kanal pengaduan resmi atau Malang Online System (MOS) agar petugas bisa segera menindaklanjuti.



















