Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Penyampaian Informasi Peraturan Daerah kepada Perangkat Pemerintahan dan Masyarakat Tahun Anggaran 2025.
Acara tersebut digelar di Ballroom Ijen Suites Resort & Convention, Rabu (13/8/2025), dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Dalam sambutannya, Erik menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah (Perda) adalah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan setiap kali regulasi baru disahkan.
“Setiap tahun pemerintah daerah mengesahkan regulasi baru. Produk hukum ini harus disosialisasikan agar memberikan kepastian hukum, serta menciptakan ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tahun ini, Pemkot Malang memfokuskan sosialisasi pada tiga perda penting, yakni Perda Kota Layak Anak, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Erik, ketiganya memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik.
“Perda Kota Layak Anak memastikan hak-hak anak terlindungi dan terpenuhi. Perda Penyelenggaraan Perpustakaan mendukung literasi dan akses informasi yang lebih luas, sedangkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah memperjelas kewajiban dan hak warga dalam hal pendapatan daerah,” paparnya.
Erik menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara berjenjang di setiap kecamatan, termasuk Lowokwaru, menggunakan metode tatap muka maupun media digital. Pemkot Malang juga memanfaatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang bisa diakses secara daring di jdih.malangkota.go.id.
“Di situ tersedia naskah lengkap peraturan. Kami juga membuat materi ringkas agar lebih mudah dipahami, sehingga substansi perda bisa diinternalisasi dengan cepat,” jelasnya.
Selain itu, Erik menegaskan bahwa sebelum disahkan, setiap perda telah melewati tahap konsultasi publik. Setelah diundangkan, peraturan kembali disosialisasikan agar tidak ada warga yang merasa asing dengan aturan baru tersebut.
“Kami berharap peserta yang hadir hari ini menjadi duta informasi di lingkungannya masing-masing,” kata Erik.
Pemkot Malang meyakini bahwa peningkatan pemahaman masyarakat terhadap regulasi akan berdampak langsung pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, tertib administrasi, serta suasana kehidupan kota yang lebih aman, tertib, dan kondusif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan bukan hanya ada di lembaran negara, tetapi benar-benar hidup di tengah masyarakat,” tutup Erik.(mit)






















